Terungkap 5 Lembar Cek Kosong Pada Sidang Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan di Kabupaten Sumedang, Tadi Siang

- 26 Oktober 2022, 18:16 WIB
Sidang dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Keboncau - Kudawangi Kabupaten Sumedang hari ini, Rabu 16 Oktober 2022 digelar di Pengadilan Tipikor Bandung
Sidang dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Keboncau - Kudawangi Kabupaten Sumedang hari ini, Rabu 16 Oktober 2022 digelar di Pengadilan Tipikor Bandung / Budi S Ombik/DeskJabar.com/

 

DESKJABAR - Sidang Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Keboncau - Kudangwangi di Kabupaten Sumedang, hari ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung (Tipikor Bandung) Jl. LLRE Martadinata, Rabu 26 Oktober 2022.

Agenda sidang dugaan korupsi proyek peningkatanJalan Keboncau - Kudangwangi Kabupaten Sumedang adalah keterangan saksi.

Empat orang saksi dihadirkan pada persidangan dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Keboncau - Kudangwangi Kabupaten Sumedang, dengan terdakwa Heru Heryanto.

Baca Juga: Wisata Green Canyon Pangandaran Terdampak Banjir, Lalu Lintas Terhambat Akibat Sungai Green Canyon Meluap

Sidang yang diketuai hakim Dodong Iman Rusdani diikuti terdakwa secara virtual di Pengadilan Tipikor Bandung.

Pada sidang dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Keboncau - Kudangwangi di Kabupaten Sumedang terungkap pemberian 5 lembar cek kosong yang sudah dicap dan ditanda tangani.

Cek kosong itu kemudian diberikan kepada saksi Ai Yuliani oleh Usep sebagai pelaksana PT. MMS. Usep tiada lain adalah suaminya.

Dari ke- 5 lembar cek kosong itu selanjutnya diisi saksi dengan nilai nominal berbeda yang jumlah totalnya mencapai empat miliar duapuluh lima juta rupiah.

Baca Juga: Dugaan Kasus Gagal Ginjal Akut, Ada 41 Anak di Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil Bentuk Satgas

"Ya saya sendiri yang menulisnya," kata saksi Ai Yuliani yang juga sebagai ibu rumah tangga.

Saat mengetahui cek itu sudah cair, tambahnya, setelah ada konfirmasi dari Bank bjb dan diberitahu oleh suami.

Sementara itu, hakim ketua langsung menanyakan keberatan atau tidak atas keterangan saski tersebut, terdakwa menjawab keberatan.

"Jadi saudara terdakwa merasa keberatan ya," kata Dodong Iman Rusdani.

Sebelumnya Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang Inal Sainal Saeful mengatakan pihaknya menetapkan DR sebagai tersangka, dengan cukup bukti dugaan korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi pada 2019.

Baca Juga: 5 Fakta Unik Yayat Preman Pensiun, Pernah Naksir Yasmin hingga Berhadapan dengan Didu

Proyek peningkatan Jalan Raya Keboncau-Kudawangi tahun 2019 nilainya Rp 4,8 miliar, yang menyebutnya negara telah mengalami kerugian Rp 3,1 miliar.

Sebelum DR ditetapkan sebagai tersangka, terlebih dulu pihaknya telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus sama.

Masing masing AD sebagai pejabat pembuat komitmen, Direktur Utama Perusahaan penyedia kegiatan tersebut HH, Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang HB.

Selanjutnya mantan Ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang BR, dan pelaksana proyek sekaligus peminjam bendera PT MMS, perusahaan yang menjadi penyedia proyek US.

Pihaknya fokus menuntaskan ini. Untuk pasal yang disangkakan kepada enam tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x