Terungkap 5 Lembar Cek Kosong Pada Sidang Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan di Kabupaten Sumedang, Tadi Siang

- 26 Oktober 2022, 18:16 WIB
Sidang dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Keboncau - Kudawangi Kabupaten Sumedang hari ini, Rabu 16 Oktober 2022 digelar di Pengadilan Tipikor Bandung
Sidang dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Keboncau - Kudawangi Kabupaten Sumedang hari ini, Rabu 16 Oktober 2022 digelar di Pengadilan Tipikor Bandung / Budi S Ombik/DeskJabar.com/

Baca Juga: Dugaan Kasus Gagal Ginjal Akut, Ada 41 Anak di Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil Bentuk Satgas

"Ya saya sendiri yang menulisnya," kata saksi Ai Yuliani yang juga sebagai ibu rumah tangga.

Saat mengetahui cek itu sudah cair, tambahnya, setelah ada konfirmasi dari Bank bjb dan diberitahu oleh suami.

Sementara itu, hakim ketua langsung menanyakan keberatan atau tidak atas keterangan saski tersebut, terdakwa menjawab keberatan.

"Jadi saudara terdakwa merasa keberatan ya," kata Dodong Iman Rusdani.

Sebelumnya Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang Inal Sainal Saeful mengatakan pihaknya menetapkan DR sebagai tersangka, dengan cukup bukti dugaan korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi pada 2019.

Baca Juga: 5 Fakta Unik Yayat Preman Pensiun, Pernah Naksir Yasmin hingga Berhadapan dengan Didu

Proyek peningkatan Jalan Raya Keboncau-Kudawangi tahun 2019 nilainya Rp 4,8 miliar, yang menyebutnya negara telah mengalami kerugian Rp 3,1 miliar.

Sebelum DR ditetapkan sebagai tersangka, terlebih dulu pihaknya telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus sama.

Masing masing AD sebagai pejabat pembuat komitmen, Direktur Utama Perusahaan penyedia kegiatan tersebut HH, Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang HB.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x