ORANG TUA ICAL bantu pelaku pembunuhan anak perempuan di Cimahi kabur, Polisi: tidak koorperatif

- 25 Oktober 2022, 15:21 WIB
Tanpa rasa bersalah, pelaku pembunuhan anak perempuan di Cimahi tertangkap polisi saat tertidur nyenyak
Tanpa rasa bersalah, pelaku pembunuhan anak perempuan di Cimahi tertangkap polisi saat tertidur nyenyak /Instagram @infobandungkota dan @infojawabarat

DESKJABAR - Polisi telah memeriksa orang tua Rizaldi Nugraga alias Ical, pelaku penusukan anak perempuan di Cimahi yang baru pulang mengaji, hari ini Selasa 25 Oktober 2022. 

Orang tua pelaku diduga terlibat dalam menyembunyikan pelaku saat menjadi buron polisi. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo menyebut perbuatan orang tua Ical dinilai tidak koorperatif karena menyembunyikan barang bukti. 

Diketahui, orang tua pelaku diduga menyembunyikan barang bukti pisau di rumah. 

Kepala Satuan Reserce Kriminal Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila menyatakan polisi telah melakuakn pemeriksaan secara intensif terhadap orang tua pelaku pembunuhan anak perempuan di Cimahi. 

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2022 yang Keren, Unik, juga Gratis dan Berikut Cara Penggunaannya

"Orang tua pelaku sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan, keterangan-keterangan juga sudah didapat penyidik," kata Rizka kepada wartawan di Markas Polres Cimahi pada Selasa 25 Oktober 2022.

Tetapi hasil penyidikan belum dapat diungkap sebab polisi masih harus melakukan pendalaman motif orang tua pelaku membantunya kabur.

"Adapun apakah perbuatan orang tua ini dapat dikategorikan menlanggar aturan tindak pidana tentunya penyidik akan menjadi lebih jauh. Yang pasti yang bersangkutan (tersangka) sempat bercerita kepada orang tua," ungkap Rizka. 

Rizka menyebut kini orang tua Ical masih ditetapkan sebagai saksi. 

Diketahui sebelumnya, Ical berhasil ditangkap polisi di daerah Sukasari, Kota Bandung pada 23 Oktober 2022, sore. 

Penusukan anak perempuan di Cimahi saat ini menjadi perhatian publik karena korbannya adalah anak tidak bersalah. 

Baca Juga: BIODATA dan Ciri Pelaku Pembunuh Anak Perempuan di Cimahi, Rizaldi Nugraha Gumilar atau Ical yang TERTANGKAP

Kronologi kejadian bermula ketika PS (12) berangkat mengaji ke Pesantrean At-Taqwa. 

Sekitar pukul 18.45 WIB, PS pulang awalnya bersama temannya namun kemudian berpisah. 

Melihar korban sendirian, Ical langsung menyergapnya dengan cara turun dari morot untuk meminta barang berupa HP. 

Karena tidak membawa HP tiba-tiba Ical menusuk korban ke bagian punggung hingga menembus jantung. 

Pelaku merogoh barang berharga PS namun, tidak menemukan apa-apa. 

Korban berteriak minta tolong sedangkan pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 339 jo 338 jo 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia. 

Kemudian polisi juga mengenakan pasal 80 ayat 3 UU No 17 Tahun 216 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Diketahui, pelaku tega menusuk anak perempuan itu karena diledek temannya. 

Pelaku diledek oleh temannya berinisial F karena kerap meminjam ponsel. 

Hal itu membuat Ical sakit hati. 

Baca Juga: ICAL, Tersangka Penusukan Anak Perempuan di Cimahi Terancam Hukuman Mati, Motifnya: Ingin Merampas HP

"Akhirnya Ical meminjam sepeda motor, kemudian dia pulang ke rumahnya untuk mengambil tas yang berisi sangkur. Setelah itu ia pun mencari mangsa," kata Ibrahim Tombo. 

Tersangka pun mulai berkeliling mencari mangsa. Hingga akhirnya ia melihat korban yang diketahui pulang dari mengaji.

"Kemudian tersangka mendapatkan sasarannya yaitu dua orang anak yang sedang berjalan. Ia memilih jalan yang dilalui korban karena korban terlihat lemah dan arenanya sepi," kata Ibrahim. 

Lalu tersangka mengejar korban. Pada saat itu korban sempat lari dari kejaran tersangka. 

Begitu dekat pelaku lantas menusuk PS ke bagian punggung.

Setelah tidak berdaya pelaku menggeledah tas korban. 

Akibat perbuatannya Ical terancam hukuman 20 tahun penjara. Orang tua Ical juga terancam hukuman akibat membantu pelaku pembunuhan kabur.***

Editor: Ririn Fitri Astuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x