ORANG TUA ICAL bantu pelaku pembunuhan anak perempuan di Cimahi kabur, Polisi: tidak koorperatif

- 25 Oktober 2022, 15:21 WIB
Tanpa rasa bersalah, pelaku pembunuhan anak perempuan di Cimahi tertangkap polisi saat tertidur nyenyak
Tanpa rasa bersalah, pelaku pembunuhan anak perempuan di Cimahi tertangkap polisi saat tertidur nyenyak /Instagram @infobandungkota dan @infojawabarat

tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 339 jo 338 jo 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia. 

Kemudian polisi juga mengenakan pasal 80 ayat 3 UU No 17 Tahun 216 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Diketahui, pelaku tega menusuk anak perempuan itu karena diledek temannya. 

Pelaku diledek oleh temannya berinisial F karena kerap meminjam ponsel. 

Hal itu membuat Ical sakit hati. 

Baca Juga: ICAL, Tersangka Penusukan Anak Perempuan di Cimahi Terancam Hukuman Mati, Motifnya: Ingin Merampas HP

"Akhirnya Ical meminjam sepeda motor, kemudian dia pulang ke rumahnya untuk mengambil tas yang berisi sangkur. Setelah itu ia pun mencari mangsa," kata Ibrahim Tombo. 

Tersangka pun mulai berkeliling mencari mangsa. Hingga akhirnya ia melihat korban yang diketahui pulang dari mengaji.

"Kemudian tersangka mendapatkan sasarannya yaitu dua orang anak yang sedang berjalan. Ia memilih jalan yang dilalui korban karena korban terlihat lemah dan arenanya sepi," kata Ibrahim. 

Lalu tersangka mengejar korban. Pada saat itu korban sempat lari dari kejaran tersangka. 

Halaman:

Editor: Ririn Fitri Astuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x