Saksi Sidang BPK: Ade Yasin Tidak Pernah Perintahkan Suap WTP

- 3 Oktober 2022, 20:28 WIB
Suasana sidang kasus korupsi suap pegawai BPK Jabar olrh Pemkab Bogor di Pengadilan Tipikor Bandung
Suasana sidang kasus korupsi suap pegawai BPK Jabar olrh Pemkab Bogor di Pengadilan Tipikor Bandung /Deskjabar

Rully juga menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apakah uang suap tersebut dipakai oleh Kepala BPK Jabar untuk kuliah lagi atau tidak.

"Soal sekolah ketua BPK Jabar saya tidak mengetahui, saya tidak mendengar," katanya.

Baca Juga: KLAIM Kode Redeem FF Hari Ini, Terbaru, 1 Menit yang Lalu, Rebut Hadiah Keren Tak Diduga, GRATIS dari GARENA

Sebelumnya, ke empat auditor BPK Jabar didakwa JPU KPK menerima hadiah atau janji berupa uang berjumlah 1,9 Miliar melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat pegawai Pemkab Bogor.

Adapun uang itu diterima para terdakwa secara bertahap sejak Oktober 2021 sampai April 2022. Dalam perkara ini, Hendra menerima sebesar Rp520 juta, Anton Rp25 juta dan Rp350 juta, Arko Rp195 juta dan Gerri Rp195 juta.

Para terdakwa diancam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagai mana dakwaan pertama.

Para terdakwa juga dianggap melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x