Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yakni Rahmat Effendi bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana.
Selain itu, jaksa menuntut agar Rahmat Effendi membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar lebih, dengan ketentuan apabila tidak membayar, harta bendanya akan disita untuk dilelang demi memenuhi uang pengganti tersebut.
"Apabila lelang tersebut tidak mencukupi, maka dipenjara tambahan selama dua tahun," kata Jaksa Penuntut Umum KPK.
Selanjutnya jaksa menuntut kepada majelis hakim agar mencabut hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik Rahmat Effendi selama lima tahun. Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya.
Sementara tim kuasa hukum Rahmat Effendi meminta waktu selama dua pekan untuk menyiapkan nota pembelaan dan akan disampaikan sebelum pembacaan vonis dari majelis hakim.
Sebelumnya, Rahmat Effendi didakwa telah menerima suap sebesar Rp10 miliar dari persekongkolan dalam pengadaan lahan di Kelurahan Sepanjang Jaya untuk kepentingan pembangunan polder air.
Selain itu, Rahmat juga didakwa menerima uang sebesar Rp7,1 miliar dari setoran para pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkait lelang jabatan.***