DPP KNPI Jabar Tegaskan Konsolidasi Bersatu, Terbitkan SK Perpanjangan Pengurus Caretaker DPD KNPI Jabar

- 14 September 2022, 13:30 WIB
Sekretaris Caretaker DPD KNPI Jabar, Farda Sanberra (depan pakai jaket KNPI) saat mengikuti rapat perdana di hotel Kalya Bandung/ dokumen Sekretaris Caretaker DPD KNPI Jabar
Sekretaris Caretaker DPD KNPI Jabar, Farda Sanberra (depan pakai jaket KNPI) saat mengikuti rapat perdana di hotel Kalya Bandung/ dokumen Sekretaris Caretaker DPD KNPI Jabar /

DESKJABAR - DPP KNPI menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan untuk pengurus Caretaker DPD KNPI Jawa Barat, di bawah kepemimpinan Hendra Guntara.

SK Perpanjangan Pengurus DPD KNPI itu pada 27 Agustus 2022, ditandatangani Ketua Umum DPP KNPI Muhammad Ryano Panjaitan serta Sekjend Almanzo Bonara.

Bertempat di hotel Kalya Bandung tanggal 13 September 2022 Pengurus Careteker DPD KNPI Jawa Barat menggelar Rapat perdana membahas beberapa hal penting.

Hal itu termasuk menyusun langkah-langkah konkrit dalam upaya melaksanakan tugas dan amanat dari DPP KNPI terkait keberlangsungan KNPI Jawa Barat ke depan.

Baca Juga: Preman Pensiun 6, Penonton Kecewa, Rating Turun, Instagram Diserbu, Inikah Penyebabnya?

DPP KNPI pun memberikan tugas untuk Careteker KNPI Jawa Barat agar berupaya melakukan komunikasi yang intensif dengan semua steackholder guna penyatuan, rekonsiliasi antara semua unsur pemuda.

Tujuan rekonsiliasi terhadap versi kepengurusan DPD KNPI Jabar adalah agar KNPI mulai dari tingkat pusat hingga daerah harus bersatu, tidak ada lagi terjadi dualisme kepengurusan.

Sejak terpilih dan dilantiknya Muhammad Ryano Panjaitan sebagai Ketua Umum KNPI, pada Juli 2022. Kepengurusan DPP KNPI ini telah sah dimata hukum dengan terbitnya SK Menkumham dan HAKI.

Baca Juga: Menebang Pohon dan Merusak Hutan, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam, Ini Penjelasan Buya Yahya

Ini artinya pemerintah sudah siap bersinergi strategis dengan DPP KNPI.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x