Ahmad pun menyatakan dirinya siap ditembak mati untuk mempertahankan haknya dan membela Nenek Nemah beserta warga yang menempati 5 rumah dan dianggap masuk zona merah.
"Yaitu rumah rumah yang akan dibongkar paksa oleh Satpol PP karena dianggap berada di atas bantaran sungai," tuturnya.
Perjuangan Ahmad untuk membela haknya dan membela warga yang menempati 5 rumah dengan jumlah KK 8 orang termasuk Nenek Nemah, mendapat simpati dari pengacara muda.
Hadirnya pengacara muda yang diketahui sebahai tim hukum Partai Demokrat, Rizky Rizgantara dan rekan, di tengah-tengah mereka yang kena masalah rumah tersebut, membuat mereka merasa tenang.
Menurut Rizky Rizgantara jika merujuk dari peraturan pemerintah yang disampaikan batas itu adalah 3 meter dari bibir sungai, sedangkan ini ada 9 meter.
"Sehingga poinnya adalah yang dikatakan Satpol PP ini yang mengirimkan surat peringatan tidak memenuhi kriteria pelanggaran tersebut," kata Rizky.
Dan pihaknya meminta untuk tidak meneruskan berkeinginan melakukan pembongkaran paksa karena tidak ada pelanggaran yang dilakukan kliennya.
Walau bagaimanapun, tambahnya, konstitusi negara kita bahwa setiap warga negara berhak untuk hak hidup, hak kesejahteraan termasuk hak tempat tinggal yang harus dijamin oleh negara.
"Apalagi pemerintahan dalam hal ini pemerintahan Kota Bandung," ucapnya lagi.
Pihaknya berharap pak Walikota selaku pemimpin dan selaku Bapak kami di sini, kata Rizky, untuk turun dan menengahi serta mencoba menyelesaikan persoalan ini.***