Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Kuliner Malam Bandung Paling Legendaris Bagi Pemburu Makanan
Ditandaskan Nenek Nemah, dirinya mengerti akan kewajiban sebagai warga negara yang baik, yaitu membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
"Ema sok mayar Jang pajak PBB tiap taunna (Ema sering bayar pajak PBB tiap tahunnya, Jang)," tambahnya lagi.
Keterangan Nenek Nemah itu dibenarkan oleh Ahmad salah seorang warga yang dituakan di RW 05 dekat aliran sungai Cikapundung kolot itu.
Ahmad merasa heran kenapa 5 unit rumah ini tiba tiba muncul dan jadi target penertiban bangunan yang disebut sebagai bangunan berada diatas bantaran sungai dan zona merah.
"Bahkan beberapa kali Satgas Citarum Harum mendatangi ke-5 rumah ini dengan cara bergerombol dan tidak sopan termasuk rumah Nenek Nemah itu," kata Ahmad.
Pihaknya menganggap tindakan itu sebagai intimidasi kepada warga di sini, dan salah satunya adalah Nenek Nemah yang merasakan tindakan itu sehingga terus-terusan sakit hingga kini.
Meski pada akhirnya Satgas Citarum Harum memberikan batas waktu 1 bulan kepada mereka untuk menunjukan surat kepemilikan lahan.
"Batas waktu itu kami optimalkan untuk mengurus legalitas kepemilikan dan akhirnya keluarlah keterangan dari kecamatan dengan surat leter C," tuturnya.