Warga Siap Ditembak Mati Pertahankan 5 Unit Rumah di Kecamatan Batununggal Kota Bandung yang Dipermasalahkan

- 1 September 2022, 09:38 WIB
Salah satu dari 5 unit rumah milik warga yang dijadikan target penertiban oleh Satgas Citarum Harum dan dianggap berada diatas bantaran sungai
Salah satu dari 5 unit rumah milik warga yang dijadikan target penertiban oleh Satgas Citarum Harum dan dianggap berada diatas bantaran sungai /Budi S. Ombik/Deskjabar.com/

 

DESKJABAR - Ahmad seorang warga di bantaran Sungai Cikapundung Kolot wilayah RW 05 Kelurahan Gumuruh Kecamatan Batununggal Kota Bandung, siap ditembak dan siap mati.

Pernyataan Ahmad itu berkaitan dengan Satgas Citarum Harum akan melakukan penertiban bangunan di sepanjang bantaran sungai.

Pasalnya beberapa bulan terakhir ini Ahmad beserta 8 Kepala Keluarga yang menghuni 5 rumah dipermasalahkan. Mereka menjadi target penertiban bangunan di atas bantaran sungai.

"Karena memang bangunan rumah yang ditempati kami sangat jauh dari bantaran sungai yang jaraknya puluhan meter," kata Ahmad.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Akhirnya Dibebaskan Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung

Ahmad mewakili 8 kepala keluarga yang rumahnya dipermasalahkan dan menjadi target penggusuran Satgas Citarum Harum.

Sejak awal, tambahnya, pihaknya tidak dilibatkan dalam sosialisasi penertiban bangunan di atas bantaran sungai oleh Satgas Citarum Harum.

Namun tiba tiba 5 unit rumah yang ditempatinya diberi tanda dengan nomor urut untuk dijadikan terget penertiban berikutnya.

Ahmad mengatakan, saat ke-5 rumah diberi nomor urut, dilakukanlah negosiasi, Sehingga pihak Satgas Citarum Harum memutuskan bahwa nomor urut yang sudah tertera di 5 unit bangunan rumah tersebut agar dihapus dan masalah selesai.

Baca Juga: Liverpool 2-1 Newcastle, Klopp” Ini Salah Satu Malam Terbaik yang Pernah Kami Alami”

Yang jadi permasalahnnya adalah, kata Ahmad, kenapa 5 unit rumah ini tiba-tiba muncul lagi untuk dilakukan eksekusi penertiban dengan diberi nomor urut.

"Padahal sebelumnya sudah dilakukan negosiasi namun jarak satu bulan berikutnya kami dikagetkan lagi dengan Satgas Citarum Harum, diajak sosialisasi," katanya.

Dari situ, jelasnya, Satgas Citarum Harum mengatakan bahwa 5 unit bangunan rumah yang kini ditempatinya masuk dalam target penertiban bangunan di atas bantaran sungai.

"Dengan alasan 5 unit rumah yang ditempati warga tidak memiliki legalitas kepemilikan yang sah," tuturnya.

Dan akhirnya pihak Satgas Citarum Harum memberikan kesempatan 1 bulan guna membuktikan legalitas kepemilikan lahan.

Baca Juga: Incar Gelar Perdana di Piala AFF 2022, Indonesia Bertarung Dengan Thailand di Grup A, Vietnam di Grup B

"Kami urus semua administasi dan kelengkapannya sehingga keluarlah legalitas kepemilikan lahan yang ditempati ini dari kecamatan," jelasnya.

Bukti yang dikeluarkan pihak Kecamatan, kepemilikan lahan tersebut ditandai dengan dikeluarkannya surat leter C atas nama Haji Sumpena.

"Nah luas tanah di leter C atas nama pemilik Haji Sumpena ini 1.000 meter persegi. Kemudian SHM yang sudah disertifikat leter Cnya sendiri seluas 815 meter persegi," kata Achmad.

Artinya masih ada selisih sekitar 185-an meter persegi. Setelah dilakukan pengecekan data bangunan rumah yang ditempati Acmad ternyata masuk ke sana (selisih tanah, 185-an meter persegi).

Baca Juga: Bacaan Doa Bencana Alam yang Lengkap, Bisa Dipanjatkan Bila Terjadi Gempa Bumi

Dan ketika dicocokan dengan SHM milik Haji Sumpena yang sudah disertifikatkan sendiri itu sama persis.

"Nah dari situ kami berfikir ini bukan tanah negara, memang betul bukan zona merah, bukan tanah pengairan dan tanah kami yang ditempati ini ada pemiliknya," tandas Achmad.

Namun setelah mendapat kepastian legalitas kepemilikan lahan, cetusnya lagi, dari pihak Satgas Citarum Harum tidak ada lagi undangan untuk melakukan musyawarah lanjutan dengan warga.

"Padahal kami sudah memiliki jawaban dan hingga saat ini tidak ada lagi undangan seperti saat sosialisasi, padahal pihak Satgas Citarum Harum meminta bukti kepemilikan lahan yang ditempati kami ini," tambahnya.

Dan ini, tambahnya lagi, perlu diketahui oleh Walikota, DPRD, Gubernur bahkan Bapak Presiden sekalipun.

Di sisi lain, masalah ini menjadi perhatian pengacara Rizky Rizgantara yang kebetulan rumahnya tidak jauh dari lokasi tersebut.

Rizky bersama timnya dari Rizky Rizgantara and Partner memberikan pendampingan kepada warga yang kesusahan tersebut dengan cuma cuma.

"Kami menerima kuasa dari warga sejak tanggal 19 Agustus 2022 dan kami pun terus melakukan pengkajian hingga akhirnya kami simpulkan bahwa warga ini harus dibantu dan diperjuangkan hak-haknya," ujarnya.

Rizky yang juga ketua tim Hukum Partai Demokrat Kota Bandung menyebutkan bahwa warga tersebut mendapat surat peringatan dari satpol PP Kota Bandung atas dasar permintaan dari Satgas Citarum Harum.

Dalam surat Satpol PP disebutkan warga melanggar ketentuan Perda no 9 tahun 2019 pasal 23 ayat 1 yang berbunyi: "Setiap orang atau badan dilarang membangun tempat mandi atau kakus cuci hunian tempat tinggal atau tempat usaha di atas saluran sungai dan bantaran sungai dan drainase.

"Nah yang kami lihat dalam surat ini seolah-olah dengan dikatakan melanggar ketentuan tersebut melanggar tiga kriteria itu," kata Rizky.

Padahal faktanya rumah ke-5 itu tidak dibangun di atas drainase bantaran sungai saluran air.

"Oleh karenanya dari segi kewenangan ketentuan perundangan perda terkait, Satpol PP tidak beralasan bangunan itu dibongkar karena tidak melanggar ketentuan tadi," ujarnya.

Rizky menegaskan alasan lainnya adalah karena ada surat keterangan dari Kecamatan Batununggal bahwa tanah dan bangunan warga tersebut tercatat di buku C persil atas nama Raden Sadikin dihibahkan ke Sumpena.

"Jadi jelas, ini bukan bangunan liar atau pun tanah negara sehingga tidak bisa ingin dikosongkan dan digusur," ujarnya.

selain itu warga di sini beritikad baik sepanjang ini dengan menyumbang kontribusi pajak kepada negara, yaitu bayar PBB tiap tahunnya.

"Artinya bukan warga gelap atau liar bahkan berkontribusi besar bagi negara yaitu bayar pajak buat negara," tuturnya.

Sementara itu bu Nani Widianingsih (59) salah seorang warga sekaligus pemilik dari 5 unit rumah tersebut mengatakan, dirinya sangat kaget dan syok saat rombongan satgas Citarum Harum datang ke lokasi yang ditempatinya

"Saya seakan mau pingsan dan dada terasa sesak bernafas saat rombongan baju loreng datang ke sini," kata bu Nani.

Diakui, padahal dirinya sudah menempati lahan dan bangunan rumah itu selama 40 tahun dan tiba-tiba akan digusur padahal mereka taat aturan pemerintah.

"Membayar pajak setiap tahunnya tepat waktu," tuturnya.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah