Majelis Hakim Mengembalikan Berkas Perkara Terdakwa Iwan Santoso ke Kejari Bandung

- 31 Agustus 2022, 07:29 WIB
Sidang penggelapan aset perusahaan terdakwa Iwan Santoso digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sidang penggelapan aset perusahaan terdakwa Iwan Santoso digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. /Budi S. Ombik/Deskjabar.com/

DESKJABAR - Terdakwa Iwan Santoso terkait penggelapan aset perusahaan kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Terdakwa Iwan Santoso disidang atas tuduhan penggelapan aset perusahaan, pada Selasa 30 Agustus 2022 dengan hakim ketua Anak Agung Gede Susila Putra, S.H., M.Hum.

Empat kali sidang penggelapan aset perusahaan, terdakwa Iwan Santoso di PN Bandung tidak bisa hadir dengan alasan sakit.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Iwan Santoso pernah dibawa ke ruang sidang PN Bandung dengan memakai brankar. Brankar yang digunakan terdakwa ditempatkan pada posisi kursi terdakwa.

Baca Juga: Dua Hotel Ini Ada di Ketinggian dan Kedalaman Ekstrem, Rasakan Sensasi Menegangkan, Berani Coba?

Begitupun pada Selasa pekan kemarin sidang kembali ditunda dengan alasan terdakwa masih sakit. Pada Selasa 30 Agustus atau sidang ke-5 kalinya terdakwa Iwan Santoso pun tidak bisa hadir dengan alasan masih sakit.

Pada sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Anak Agung Gede Susila Putra kembali menanyakan kesehatan terdakwa Iwan Santoso melalui video call yang disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Iwan Santoso yang berada di tahanan Polrestabes Bandung, saat ditanyai hakim melalui video call menjawab tidak bisa mengikuti persidangan karena masih sakit dan tidak sanggup mengikuti persidangan.

Hakim ketua pun menanyakan pendapat JPU. JPU mengatakan terdakwa Iwan Santoso memang dalam keadaan sakit namun masih bisa mendengarkan dan merespons jalannya persidangan.

Baca Juga: Musibah Bencana Alam Gempa Bumi yang Paling Besar Pernah Menimpa Kota Jakarta di Tahun 1699

Selanjutnya hakim ketua kembali menanyakan kepada tim penasehat hukum terdakwa Iwan Santoso dengan pertanyaan serupa. Tim penasehat hukum terdakwa menjawab bahwa dari hasil pemeriksaan dokter yang ditunjuk kejaksaan, yakni dari Unit 119 Dinkes Kota Bandung, bahwa secara menyeluruh vertigo terdakwa kumat.

"Berdasarkan cek tekanan darahnya pun tinggi mencapai 220/135," ujar Tim kuasa hukum terdakwa Iwan Santoso kepada majelis hakim.

Atas pertimbangan kemanusiaan dan pertimbangan hak asasi manusia, majelis hakim pun mengeluarkan penetapan atas perkara itu.

Dalam membacakan penetapan oleh hakim ketua sidang Agung Gede menyebutkan berkas perkara atas nama terdakwa Iwan Santoso dikembalikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Baca Juga: Lomba Busana Batik Ciamisan, Bupati Herdiat : Jaga dan Lestarikan

"Mengadili, menyatakan penuntutan perkara atas nama terdakwa Iwan Santoso tidak diterima, mengembalikan perkara ke Kejari Bandung dan meminta terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan untuk dilakukan pengobatan," kata Agung Gede.

Dalam pertimbangannya hakim pun menyebutkan karena berkali-kali sidang terdakwa tidak bisa mengikuti persidangan karena sakit.

Menanggapi hal tersebut, tim penasehat hukum terdakwa Iwan Santoso menyatakan sepakat dengan sikap hakim.

"Pada prinsipnya kami juga ingin kepastian hukum karena secara materi klien kami diyakini tidak bersalah, tapi pada kenyataannya selama ini sakit-sakitan maka sikap hakim sudah tepat, daripada dipaksakan tidak akan berjalan baik persidangannya, ini bisa melanggar hak asasi manusia,"kata salah seorang tim penasehat hukum terdakwa.

Ditambahkannya, hal ini menjadi yurisprudensi mengingat ada beberapa kondisi karena terdakwa tidak bisa mengikuti persidangan.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x