KASAT NARKOBA AKP ENM DIRINGKUS karena Kasus Narkoba, Ancaman Hukumannya Mengerikan, 20 Tahun Penjara Menanti

- 21 Agustus 2022, 18:09 WIB
  Ancaman hukuman bagi Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM bisa sampai 20 tahun. Internet
Ancaman hukuman bagi Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM bisa sampai 20 tahun. Internet /
 
DESKJABAR - Sepeti diketahui, Bareskrim Polri telah menangkap dan mengamankan AKP ENM karena terjangkit kasus narkoba.

Penangkapan kepada AKP ENM dilakukan pada 11 Agustus 2022 lalu. Dia ditangkap di apartemen kawasan Karawang, Jawa Barat, Kamis, 11 Agustus 2022.

Kini AKP ENM diamankan di Bareskrim Polri. AKP ENM dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Baca Juga: Walau Ditetapkan Tersangka dan Berkas Dilimpahkan ke Kejagung, LPSK Tetap Beri Perlindungan Bagi Bharada E

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Totok Triwibowo menjelaskan AKP ENM disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika.

"(Dijerat Pasal) 114 (2) subsider 112 (2), kita nggak pakai penggunanya. Iya (ancamannya paling lama 20 tahun penjara)," ujar Kombes Totok saat dikonfirmasi wartawan, baru-baru ini.

Penyidik Bareskrim Polri juga telah melakukan test urin kepada AKP ENM. Hasilnya menunjukkan bahwa AKP ENM terbukti positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

"(Hasil tes urine) positif sabu," ucapnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya AKP ENM ditangkap Bareskrim Polri karena terlibat kasus (peredaran) narkoba.

Bukannya malah memberantas narkoba, tapi AKP ENM malah terlibat mengedarkan pula bersama para sindikat.

AKP ENM ditangkap di Basement Taman Sari Mahogani Apartemen pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB.
 
Berdasarkan keterangan Totok, AKP ENM ditangkap setelah pengembangan dari penangkapan sindikat narkoba sebelumnya, yakni, Juki dan kawan-kawan.

Juki merupakan pemilik FOX KTV dan F3X Club Bandung. Mereka biasa beroperasi disana.

Bahkan, dalam kasus ini, AKP ENM diketahui pernah mengantarkan ekstasi sebanyak 2.000 ke FOX KTV dan F3X Club Bandung yang diterima Juki saat itu.

"Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir Pil Ekstasi ke tersangka JUKI pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan Saudara ENM," pungkasnya.

Kemudian dalam penangkapannya, disita barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebesar 101 gram.

Demikian rinciannya barang bukti sabu yang disita beserta barang bukti lainnya, antara lain ;

1. Dua unit ponsel

2. Plastik klip berisi shabu berat bruto 94 gram

3. Plastik klip bening berisi shabu berat bruto 6,2 gram

4. Plastik klip berisi shabu seberat bruto 0,8 gram

5. Plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram

6. Satu timbangan digital

7. Seperangkat alat hisap shabu dan cangklong

8. Serta uang tunai Rp 27 juta. ***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x