Waw! Pengedar Narkoba Diancam Hukuman Mati?, Sat Narkoba Polres Bogor Bongkar Peredaran Narkoba

- 11 Agustus 2022, 17:51 WIB
 Gelar perkara pengungkapan peredaran narkoba di Mako Polres Bogor, barang bukti dan juga para tersangka dihadirkan dalam gelar tersebut. dok.Humas Polda Jabar
Gelar perkara pengungkapan peredaran narkoba di Mako Polres Bogor, barang bukti dan juga para tersangka dihadirkan dalam gelar tersebut. dok.Humas Polda Jabar /

Sementara itu modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu menyimpan disuatu tempat atau COD (Cash Order Delivery) hingga peredaran melaui media sosial.

Sedangkan Jaringan peredaran narkoba yang dilakukan para tersangka meliputi Kabupaten Bogor dan wilayah Depok.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) dan 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Atau selama lamanya 20 tahun dan pidana denda paling banyak 10 milyar," kata Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH, SIK, MH.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah