DESKJABAR - Sat Narkoba Polres Bogor berhasil ungkap 13 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Pengungkapan 13 kasus narkoba di lingkungan Polres Bogor hanya dalam kurun waktu 1 (satu) bulan,
Pernyataan pengungkapan 13 kasus narkoba di Polres Bogor disampaikan oleh Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH, SIK, MH di Mapolres Bogor, Kamis 11 Agustus 2022.
Dalam pengungkapan itu sedikitnya 15 orang tersangka dengan inisial MG (38), LA (24), JS (24), YP (29), MS (17), MG (30), AF (20), AN (20), IH (25), MA (24), ER (25).
Kemudian AS (23), AH (27), MA (30) dan GE (22) berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 1/2 kilogram sabu atau 441,67 gram serta ganja 94,97 gram.
Kabid Humas Pokda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si didampingi Kasubid Penmas, AKBP Luki Megawati, S.P., M.M mengucapkan selamat kepada Kapolres Bogor dan ucapan terima kasi dalam waktu hanya satu bulan berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkotika.
Ibrahim Tompo mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba membuktikan bahwa institusi Polri tetap fokus mengabdi guna menyelamatkan bangsa dan negara dari ancaman narkoba.
Sementara itu modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu menyimpan disuatu tempat atau COD (Cash Order Delivery) hingga peredaran melaui media sosial.
Sedangkan Jaringan peredaran narkoba yang dilakukan para tersangka meliputi Kabupaten Bogor dan wilayah Depok.
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) dan 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Atau selama lamanya 20 tahun dan pidana denda paling banyak 10 milyar," kata Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH, SIK, MH.***