Waw! Pengedar Narkoba Diancam Hukuman Mati?, Sat Narkoba Polres Bogor Bongkar Peredaran Narkoba

- 11 Agustus 2022, 17:51 WIB
 Gelar perkara pengungkapan peredaran narkoba di Mako Polres Bogor, barang bukti dan juga para tersangka dihadirkan dalam gelar tersebut. dok.Humas Polda Jabar
Gelar perkara pengungkapan peredaran narkoba di Mako Polres Bogor, barang bukti dan juga para tersangka dihadirkan dalam gelar tersebut. dok.Humas Polda Jabar /


DESKJABAR - Sat Narkoba Polres Bogor berhasil ungkap 13 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.

Pengungkapan 13 kasus narkoba di lingkungan Polres Bogor hanya dalam kurun waktu 1 (satu) bulan,

Pernyataan pengungkapan 13 kasus narkoba di Polres Bogor disampaikan oleh Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH, SIK, MH di Mapolres Bogor, Kamis 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Review! Destinasi Wisata Seru Air Terjun Paling Indah di Bandung, Curug Sawer dan Curug Malela, Pemandangan Ek

Dalam pengungkapan itu sedikitnya 15 orang tersangka dengan inisial MG (38), LA (24), JS (24), YP (29), MS (17), MG (30), AF (20), AN (20), IH (25), MA (24), ER (25).

Kemudian AS (23), AH (27), MA (30) dan GE (22) berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 1/2 kilogram sabu atau 441,67 gram serta ganja 94,97 gram.

Kabid Humas Pokda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si didampingi Kasubid Penmas, AKBP Luki Megawati, S.P., M.M mengucapkan selamat kepada Kapolres Bogor dan ucapan terima kasi dalam waktu hanya satu bulan berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkotika.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU, Polisi Tangkap Sosok Berinisial Sis Rohman Kuasa Hukum Yosep Akhirnya Angkat Suara

Ibrahim Tompo mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba membuktikan bahwa institusi Polri tetap fokus mengabdi guna menyelamatkan bangsa dan negara dari ancaman narkoba.

Sementara itu modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu menyimpan disuatu tempat atau COD (Cash Order Delivery) hingga peredaran melaui media sosial.

Sedangkan Jaringan peredaran narkoba yang dilakukan para tersangka meliputi Kabupaten Bogor dan wilayah Depok.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) dan 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Atau selama lamanya 20 tahun dan pidana denda paling banyak 10 milyar," kata Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH, SIK, MH.***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah