SIDANG Sengketa Lahan Kebun Bintang dengan Pemkot Bandung, Terbongkar Gara Gara Uang 13, 5 Miliar

- 27 Juli 2022, 20:53 WIB
Sidang pengalihan kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung memghadirkan saksi ahli, Nur Hasan Ismail dan memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang
Sidang pengalihan kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung memghadirkan saksi ahli, Nur Hasan Ismail dan memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang /Budi S Ombik/Deskjabar/

DESKJABAR - Sidang pengalihan kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 27 Juli 2022.

Sidang pengalihan kepemelikan lahan Kebun Binatang Bandung yang diklaim oleh Pemkot Bandung adalah miliknya terbuka untuk Umum.

Sidang yang diketuai Hakim Taryan  Setiawan, S.H.,M.H. berawal dari munculnya tunggakan tagihan sewa lahan.

Pemkot Bandung meminta pengelola Kebun Binatang Bandung membayar sewa yang ditunggak.

Jumlah tunggakan mencapai Rp 13,5 miliar.

Baca Juga: SIDANG OTT Anggota BPK Provinsi Jawa Barat Digelar, TERUNGKAP Uang Disimpan di Tempat Sampah

Akan tetapi dari dokumen yang dimiliki pihak Kebun Binatang Bandung, sudah tempati lahan sejak tahun 1933.

Usai persidangan Sulhan Syafii Markom Kebun Binatang Bandung ketika dimintai tanggapannya mengatakan, kalau masalah hukum silahkan ke pengacaranya.

"Masalah hukum silahkan ke pengacara saya," kata Sulhan Syafii kepada Deskjabar, Rabu 27 Juli 2022.

Sementara itu saksi ahli pada sidang Kebun Binatang Bandung, Nur Hasan Ismail mengatakan pihaknya menyampaikan fakta normatif saja.

"Itu artinya apa yang ada dalam peraturan. Jadi ketika masuk masuk kasus saya tidak mau jawab," kata Nur Hasan Ismail kepada wartawan usai sidang.

Tapi, tambahnya, selama itu fakta normatifnya itulah yang akan kita sampaikan.

Berkaitan dengan kepemilikan tanah itu sendiri, kata Nur Hasan Ismail, maupun peralihan yang terjadi kemudian menjadi sumber dari kasus ini.

"Itu kan bersumber dari peralihan tadi dan saya jelaskan BPJB itu apa," ucapnya.

Baca Juga: SIAPA Sosok Bharada E Sebenarnya?, INI Tuntutan AYAH Brigadir J,

Pihaknya melihat kasus seperti gugatan ini karena dilakukan oleh orang yang hanya berstatus pihak dalam BPJB.

"Tadi saya katakan BPJB itu belum memindahkan atas hak tanah sehingga otomatis calon pembeli belum mempunyai kewenangan keperdataan," imbuhnya lagi.

Kewenangan perdata itu macam macam seperti menggunakan, menguasai, menjual termasuk mempertahankan hak atas tanah ini.

Mempertahan ini artinya termasuk mengajukan ke pengadilan terhadap pihak yang (katakan selama ini) sebagai pemilik.

"Karena ini dilakukan.pihak yang belum berstatus pemilik ya upaya kewenangan itu gak ada," kata Nur Hasan Ismail.

Gugatan ini, tambahnya dilakukan oleh pihak lain. Dan pihak lainpun-katakanlah-menguasai tanah ini secara fisik, karena itu didasarkan atas kewenangan hukum.

Dengan badan yang selama ini diakui sebagai pemilik. Diakui di sini, tambahnya, pihak yang menguasai dan mengakui tanah itu oleh orang yang memberikan izin berkaitan dengan hukum.

"Itu kan bentuk pengakuan mereka berada diatas tanah orang lain," tambahnya lagi.

Jika kembali ke kasus ini, kata Nur Hasan Ismail, hanya memberi keterangan ahli dari keterangn fakta normatifnya.

"Mau digunakan atau tidak kan tergantung sepenuhnya hakim, hakim akan menilai," cetusnya.

Dari sisi pihaknya, tambahnya lagi, inilah aturan hukum yang sebenarnya. Jadi sekarang tergantung teman teman yang jadi kuasa dari masing masing untuk mengambil kesimpulan yang tepat.

"Persoalannya itu kan tanah sangat seksi terutama nilai ekonomisnya," tuturnya.*** 

Editor: Sanny Abraham

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah