SIDANG OTT Anggota BPK Provinsi Jawa Barat Digelar, TERUNGKAP Uang Disimpan di Tempat Sampah

- 27 Juli 2022, 16:11 WIB
Arnold Siahaan Ketua JPU pada sidang OTT pegawai BPK Provinsi Jawa Barat memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang. Budi S Ombik/Deskjabar
Arnold Siahaan Ketua JPU pada sidang OTT pegawai BPK Provinsi Jawa Barat memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang. Budi S Ombik/Deskjabar /


DESKJABAR - SIDANG kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terdakwa pegawai BPK Provinsi Jawa Barat, Amir Panji Sarosa kembali digelar.

Sidang  OTT 2 terdakwa Amir Panji Sarosa pegawai BPK Provinsi Jawa Barat diketuai Hakim Eman Sulaeman, S.H.

Sidang OTT 2 yang dihadiri terdakwa Amir Panji Sarosa pegawai BPK Provinsi Jawa Barat secara virtual itu terbuka untuk umum.
 
Baca Juga: Denni Puspa Purbasari: 69 Persen Peserta Kartu Prakerja Gunakan Insentif untuk Modal Usaha

Juga dihadiri  3 orang penasehat hukum serta 7 orang JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Pengadilan Tipikor Bandung Jln. RE Martadinata Kota Bandung pada Rabu 27 Juli 2022.

Dalam persidangan itu terungkap modus yang dilakukan terdakwa dengan memerintahkan menyimpan uang di tempat sampah dengan jumlah cukup besar.

Uang yang diperintahkan oleh terdakwa dan disimpan di tempat sampah itu sebelumnya harus dikemas dengan rapih.

Kemudian uang yang sudah terbungkus rapih itu diambil oleh terdakwa.

Ketua JPU Arnold Siahaan usai sidang mengatakan menyidangkan OTT 2 yang dilakukan Kejaksaan Negeri Cikarang bekerja sama dengan Kejati Jabar.

"Terhadap terdakwa Amir Panji Sarosa selaku auditor BPK Provinsi Jawa Barat," kata Arnold Siahaan kepada wartawan.
 
Baca Juga: Jika Tahun Baru Islam 1 Muharam 1444 H Bukan Sabtu 30 Juli 2022, Maka 1443 Tahun ‘Mahiwal’

Dia, tambahnya, mendapat tugas melakukan pemeriksaan untuk audit di Kabupaten Bekasi.

"Intinya terdakwa meminta uang sebesar Rp250 juta kepada puskesmas puskesmas yang ada di Kabupaten Bekasi," ucapnya.

Dan Rp100 juta kepada Rumah Sakit Umum Cabang Mungin, sehingga total uang yang menjadi barang bukti dan yang disita adalah Rp350 juta.

"Terdakwa didakwa dengan pasal 12 tentang pemerasan, pasal 11 dugaan suap," tuturnya.

Ditambahkannya ancaman hukuman ada yang minimal 4 tahun dan ada yang 1 tahun.

"Untuk terduga melibatkan yang lain, itu masih dalam proses," ucapnya lagi.

Sebelumnya diketahui dua anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, APS dan HF tertangkap tangan.

Mereka diduga melakukan pemerasan saat memeriksa laporan keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Tahun 2021.

APS dan HF ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi Rabu (30/3) lalu.

Keduanya diciduk di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi.*** 
 
 
 

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x