Dan, SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi batas waktu 3 (tiga) bulan, Bulan TMT habis masa berlakunya.
SIM yang tidak diproses perpanjangan sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang kembali, dan apabila ingin memiliki SIM kembali, harus mengikuti proses penerbitan SIM baru.
Adapun biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang penerimaan negara bukan pajak, sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Jadwal layanan SIM keliling dilaksanakan mulai hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 9 pagi sampai pukul 2 siang, kecuali hari Minggu dan hari libur tutup.
Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual
Dilansir DeskJabar.com dari jadwalsimkeliling.info, Berikut Jadwal layanan SIM keliling yang disediakan Polres Kota Bogor dan Polres Kabupaten Bogor sebagai berikut;
Hari Senin, layanan SIM keliling beroperasi di lokasi depan Plaza Jambu dua mulai jam 9 pagi sampai 12 siang.
Hari Selasa, layanan SIM keliling berada di Graha Pena Radar Bogor Taman Yasmin Jam 9 pagi sampai 12 siang.
Hari Rabu, lokasi layanan SIM keliling di Mall BTW mulai jam 9 pagi sampamulai jam 9 pagi sampai jam 12 siang.