Layanan SIM Keliling Polresta Dan Polres Bogor, SIM Kamu Segera Berakhir Segera Lakukan Perpanjangan di Sini

- 18 Juli 2022, 07:06 WIB
Ilustrasi, Layanan SIM keliling Polresta dan Polres Bogor
Ilustrasi, Layanan SIM keliling Polresta dan Polres Bogor /Dok.simkeliling.info//

Syarat-syarat untuk perpanjangan SIM A dan C yaitu foto copi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli serta bukti cek kesehatan juga bukti cek psikologi.

Selama proses pengajuan perpanjangan pada layanan SIM keliling, kamu diwajibkan menjaga prokol kesehatan, menggunakan masker, jaga jarak dan tidak berkerumun.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan KBB Senin, 18 Juli 2022 Lengkap dengan Persyaratan

Diketahui, berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jawa Barat Nomor : ST/213/II/2015, tentang perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebagai berikut;

Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM dengan tenggat waktu 14 (empat belas) hari sebelum tanggal habis masa berlaku SIM.

SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi batas waktu 3 (tiga) bulan, Bulan TMT habis masa berlakunya.

Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang, dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti proses penerbitan SIM baru.

Biaya proses perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang penerimaan negara bukan pajak, adalah Rp 80.000 untuk perpnjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpnajngan SIM C.

Adapun Jadwal layanan SIM keliling Polresta dan Polres Bogor berlangsung dari hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 9 pagi sampai pukul 2 siang, kecuali Minggu dan hari libur tutup.

Dilansir Deskjabar dari jadwal simkeliling.info, Berikut ini adalah Jadual layanan SIM keliling yang disediakan Polres Kota Bogor dan Polres Kabupaten Bogor sebagai berikut;

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: simkeliling.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah