DESKJABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, menetapkan status tanggap darurat bencana selama dua pekan, terhitung sejak 16 hingga 29 Juli 2022.
Status tanggap darurat bencana ditetapkan Garut terkait bencana banjir dan longsor yang melanda 14 kecamatan, Jum’at, 15 Juli 2022 malam.
Status tanggap darurat bencana selama dua pekan tersebut diumumkan oleh Wakil Bupati Garut, dr Helmi Budiman pada Sabtu 16 Juli 2022.
Apa arti status tanggap darurat bencana seperti yang ditetapkan Pemkab Garut sekarang ini?
Penetapan status darurat bencana baik skala nasional maupun daerah (provinsi, kabupaten/kota) telah diatur oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dengan berpedoman kepada UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Sesuai UU No. 24 Tahun 2007, BNPB menyebutkan, tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan.
Baca Juga: Banjir Bandang Garut, 2000 Rumah Terkena Musibah, Bupati Rudy: Belanja Tidak Terduga Tersedia 60M
Kegiatan dalam masa tanggap darurat bencana adalah:
- penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda.
- pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasaran dan sarana.
Status tanggap darurat bencana ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan masukan dari Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) setempat.