INGAT, Hari Ini Jumat 1 Juli 2022 Mulai Diberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Cek Syarat dan Ketentuan

- 1 Juli 2022, 06:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di Jawa Barat dimuoai 1 Juli 2022, segera manfaatkan sebaik-baiknya, cek syarat dan ketentuannya
Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di Jawa Barat dimuoai 1 Juli 2022, segera manfaatkan sebaik-baiknya, cek syarat dan ketentuannya /bapenda.jabarprov.go.id/

1.Bebas Pajak

a.Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

b.Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada pemilik kendaraan di Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran :

-Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan saat melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat;

-Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

2.Diskon

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor diberikan berupa :

Baca Juga: Viral, Rekaman Video Pria Bunuh Diri Loncat ke Sungai Cimanuk Garut, Brus...! Begini Kondisi Pelaku Sekarang

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: bapenda.jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah