1.Bebas Pajak
a.Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
b.Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada pemilik kendaraan di Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran :
-Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan saat melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat;
-Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
2.Diskon
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor diberikan berupa :