“Minimal Usia Pembuatan Kartu AK/1 adalah 18 Tahun”.
Pemerintah kabupaten Cianjur mengimbau bahwa yang diperbolehkan membuat kartu AK/1 adalah orang yang telah mencapai umur 18 tahun.
Karena hal ini sesuai dengan Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan pasal 68 yang berisi, “Pengusaha dilarang mempekerjakan anak”.
Anak yang dimaksud di sini, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.
Itulah tanggal dan persyaratan mengikuti Job Fair di Cianjur 6 sampai 7 Juli mendatang.
Persiapkan dari sekarang, dan semoga mendapatkan pekerjaan.***