"Ada apa ini sebenarnya," tutur Yosef menirukan ucapan Mr. X.
Di sisi lain, Yosef meminta penegak keadilan agar memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, maksimal hukuman mati.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya tidak boleh berasumsi, apakah profesional jika keterangan narasumber disimpulkan.
"Tidak boleh berasumsi, apakah itu seorang profesional jika keterangan narasumber di simpulkan," kata Ibrahim Tompo kepada DeskJabar.com, belum lama ini.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata Pantai yang Paling Terkenal di Pangandaran, Nomor 7 Cocok untuk Belajar Surfing
Bahkan Ibrahim Tompo mengingatkan, kita tidak pernah mengeluarkan data teknis penyelidikan maupun penyidikan.
Karena hal tersebut, tambahnya, bertentangan dengan Undang Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
Hal lain yang disebutkan PH-nya Danu, Achmad Taufan Soedirjo adalah pihaknya tidak memperdulikan tudingan yang ditujukan kepada klienya.
Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual
Karena apapun yang ditudingkan dan ada bukti bukti silahkan laporkan ke penydidik, sebab antara kliennya dengan yang lain sama sama berstatus sebagai saksi.