KASUS SUBANG Mengejutkan, Episode Pergulatan Saksi, Tudahan dan Bukti Laporkan Penydidik !

- 11 Juni 2022, 17:53 WIB
 Pernyataan Yosef Hidayah saksi terperiksa kasus Subang sungguh mengejutkan, penuturan terbaru itu mengungkap kronologi awal kejadian.*
Pernyataan Yosef Hidayah saksi terperiksa kasus Subang sungguh mengejutkan, penuturan terbaru itu mengungkap kronologi awal kejadian.* /dokumentasi Deskjabar.com/


DESKJABAR - Pernyataan Yosef Hidayah saksi terperiksa kasus Subang sungguh mengejutkan.

Dan inilah pernyataan Yosef Hidayah saksi terperiksa kasus Subang yang mengejutkan itu.

Yosef Hidayah dalam pernyataan mengejutkan itu menyebutkan ini.

Selain sebagai saksi di kasus Subang Yosef Hidayah pun sebagai suami dan ayah bagi Tuti Suhartini dan Amel Mustika Ratu.

Baca Juga: Berburu Spot Foto Instagramable, Inilah 6 Tempat Wisata Paling Indah di Garut, Momen Liburan Tak Terlupakan

Keduanya merupakan korban pembunuh di Ciseuti yang kemudian disebut kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.

Saat tragedi rajapati itu terjadi, Yosef Hidayah mengatakan inilah informasi harus diluruskan karena ketika itu dirinya diframing, difitnah dan dituding.

"Betul saya tidak tahu perencanaan, tidak tahu kejadian saat tragedi itu terjadi," katanya kepada Deskjabar, Jumat 10 Juni 2022 pukul 20.35 WIB.

Dijelaskannya, pagi itu berniat berangkat main golf dari Cijengkol namun terlebih dahulu menghubungi caddy golf pukul 06.58 WIB.

"Saat mau ambil stick golf di Ciseuti di rumah Tuti, tahu tahu sudah ada kejadian," ucapnya.

Padahal, akunya lagi, ketika itu dirinya selain berniat hendak membawa stick golf juga ganti sepatu.

Baca Juga: Curhat Kekasih Eril, Nabila Ishma: Terima Kasih Eril, Kamu Pergi Untuk Selamanya Dengan Cara Sangat Indah!

Namun apa yang terjadi, tambahnya lagi saat itu dirinyalah seakan seakan menjadi pelaku pada aksi kejahatan tersebut.

"Terus terang saya digoreng di sana dan masih tetap mencurigai diri saya sebagai pelakunya hingga saat ini," cetusnya.

Yosef membantahnya bahwa dirinya bukanlah pelaku seperti yang dituduhkan selama ini. Akan tetapi menjadi korban framing, tuduhan, fitnah serta pencemaran nama baik.

Semua itu, tambahnya, akibat ulah seorang saksi yang ingin memojokan dan menyudutkannya.

Baca Juga: Jangan Berdoa Sebelum Meninggalkan 6 Dosa ini: Kiat Doa Terkabul

Saksi yang dimaksud kata Yosef adalah saudara D.

"Sekali lagi saya tandaskan dan luruskan itu adalah tuduhan tak mendasar karena ulah saksi D yang memframing, memfitnah dan mencemarkan nama baik," tandasnya lagi.

Jika tudingan itu benar adanya, kata Yosef Hidayah, coba BAP yang sudah dibuatkan tanda tangani.

"Sekali lagi saya tandaskan BAP yang sudah dibuatkan tanda tangani," ucapnya.

Di sini , tambahnya, menyerahkan seluruhnya kepada penegak hukum untuk memberikan hukuman yang sebarat beratnya.

Baca Juga: CEK! Berapa Harga Tiket Piala Presiden 2022 Persib vs Bali United? Begini Cara Pesannya, Cuma Lewat Online

"Yaitu hukuman mati. Dalam hal ini saya tetap menghargai dan menghormati kepada penyidik dan penyelidikan pihak kepolisian," ucapnya.

Sementara itu, kuass hukum Danu dari ATS Law Firm, Achmad Taufan Soedirjo mengatakan apa yang ditudingkan Yosef terhadap kliennya adalah hal biasa.

"Terkait banyak yang menyorot Danu kami gak ambil pusing, yang bener itu kalau mau ada bukti bukti dan diyakini berguna bagi kepolisian ya langsung diserahkan saja ke penyidik kepolisian," kata Achmad Taufan kepada Deskjabar belum lama ini.

Kalau dibilang ada saksi Yosef yang menekan Danu biarkan saja, kita serahkan semua kekepolisian untuk menyelidiki tentang tuduhan tersebut.

"Toh status Danu dengan yang lain adalah sebagai Saksi dan biarlah masyarakat yang menilai, " tuturnya.***

 

Sumber : Wawancara

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah