"Sekali lagi saya tandaskan BAP yang sudah dibuatkan tanda tangani," ucapnya.
Di sini , tambahnya, menyerahkan seluruhnya kepada penegak hukum untuk memberikan hukuman yang sebarat beratnya.
"Yaitu hukuman mati. Dalam hal ini saya tetap menghargai dan menghormati kepada penyidik dan penyelidikan pihak kepolisian," ucapnya.
Sementara itu, kuass hukum Danu dari ATS Law Firm, Achmad Taufan Soedirjo mengatakan apa yang ditudingkan Yosef terhadap kliennya adalah hal biasa.
"Terkait banyak yang menyorot Danu kami gak ambil pusing, yang bener itu kalau mau ada bukti bukti dan diyakini berguna bagi kepolisian ya langsung diserahkan saja ke penyidik kepolisian," kata Achmad Taufan kepada Deskjabar belum lama ini.
Kalau dibilang ada saksi Yosef yang menekan Danu biarkan saja, kita serahkan semua kekepolisian untuk menyelidiki tentang tuduhan tersebut.
"Toh status Danu dengan yang lain adalah sebagai Saksi dan biarlah masyarakat yang menilai, " tuturnya.***
Sumber : Wawancara