Prosesnya, warga melalui BPD membuktikan dulu perbuatan kades tersebut, apakah melanggar norma, kepatutan atau meresahkan, dengan rujukan moral dan etika.
Kalau terbukti dan tindakan kades itu berdampak terhadap kepercayaan publik, warga melalui BPD bisa langsug mengusulkan pemberhentian kepada Bupati.
“Setelah diputus oleh BPD terkait jabatan dst-nya, maka diusulkan ke Bupati untuk dilegalisasi sesuai aturan,” jelas Nandang.
Jika prosedur itu dilalui, Nandang yakin, Bupati akan menindaklanjutinya, karena itu berarti sudah kehendak rakyat. ***