"Saya beberapa hari kemarin memang mendengar berita bahwa saudara Yoris cabut kuasa dari PH nya, terkait berita ini kami izin tidak bisa beri komentar banyak ya mengingat ini permasalahan internal mereka," tulis Achmad Taufan.
Mendengar kabar Yoris kembali lagi mencabut kuasa lagi, Achmad Taufan merasa prihatin terhadapnya.
Achmad Taufan juga menjelaskan, bahwa dalam profesi advokat memang klien bisa mencabut kuasa sewaktu waktu.
Namun tetap, kata Achmad Taufan, ada etikanya dan mesti dengan alasan yang wajar dan etis seperti tidak adanya kesepahaman pemikiran dan langkah yang akan diambil antara klien dan PHnya.
Baca Juga: Hasil Drawing Indonesia Masters 2022, Lengkap dengan Jadwal Pertandingan dan Lawan Wakil Indonesia
"Atau PH dinilai tidak bekerja menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum dari klien, itu umumnya ya, nah yang terjadi dengan Yoris dan PH nya kita gak tau ada apa, dan tidak bisa berkomentar banyak," lanjut Achmad Taufan.
Namun, Achmad Taufan selaku tim kuasa hukum saksi Danu tetap fokus mengawal kasus Subang.
"Kita doakan agar kepolisian semakin cepat menetapkan siapa pelaku dan segera menangkap para pelaku pembunuh ibu dan anak, yang merupakan kerabat klien kami Danu," ucapnya.***