KASUS SUBANG TERUNGKAP, dr Hastry Angkat Bicara, Bukti Ini Tidak Membutuhkan Pengakuan Pelaku Kasus Subang

- 28 Mei 2022, 07:12 WIB
TKP dan dr Hastry, Bukti Ini tidak membutuhkan pengakuan pelaku kasus Subang
TKP dan dr Hastry, Bukti Ini tidak membutuhkan pengakuan pelaku kasus Subang /Kolase foto DeskJabar.com dan Instagram @hastry_forensik/

DESKJABAR - Dalam kasus Subang terungkap dengan baru-baru ini, Ahli Forensik Mabes Polri Kombes Pol dr Hastry angkat bicara bahwa dengan bukti ini tidak membutuhkan pengakuan pelaku kasus Subang.

Seperti diketahui Kombes Pol dr Hastry merupakan ahli Forensik Mabes Polri yang didatangkan Polda Jabar untuk membantu otopsi jenazah korban kasus Subang ini.

"Kasus Subang belum selesai, tugas saya sudah selesai, tinggal penyidik Polda Jabar bekerja lebih keras, dan saya yakin mereka bekerja keras agar kasus ini terungkap. Memang butuh waktu untuk terungkap secara pasti secara ilmiah dan tidak bisa diganggu gugat,” tegas Kombes Pol dr Hastry.

Baca Juga: Final Liga Champions 2022, Ajang Pembalasan Juergen Klopp, 2018 Real Madrid Juara, 2022 Giliran Liverpool?

Hastry menilai, kasus Subang termasuk korban pembunuhan, karena korban meninggal tidak wajar.

Akibat lamanya pengungkapan kasus Subang ini, yang sekarang sudah memasuki bulan ke 10 masih belum terungkap dan membuat asumsi berbeda-beda di masyarakat luas.

Ahli Forensik Mabes Polri dr Hastry angkat bicara tentang rasa penasaran publik soal pengungkapan pelaku kasus Subang ini.

Beberapa waktu lalu dr Hastry dilibatkan dalam pengungkapan kasus Subang tersebut.

Hastry menangani kasus Subang ini untuk mengungkap dari bidang Forensik.

Kombes Pol dr Hastry adalah ahli forensik yang bertugas melakukan autopsi ulang pada jasad korban, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Hastry turun tangan pada proses autopsi kedua kali yang dilakukan pada 2 Oktober 2021 lalu.

Setelah mendapatkan hasil autopsi ulang tersebut, dr Hastry bahkan mengaku yakin kasus Subang 100 persen dapat terungkap.

Baca Juga: Verifikasi Siswa Sudah Dimulai, Cek Di Sini PPDB Jatim Tahun 2022 SMA/SMK, Tahapan Pendaftaran dan Jadwal

Sementara itu, di tempat dan momen yang berbeda, dokter ahli forensik Mabes Polri Kombes Pol dr Sumy Hastry dalam acara Forensic Talk ke-13 dipandu Prof Drs Adrianus Meliala, MSi, MSc, PhD diunggah di akun resmi instagram Pusat Forensik Terintegrasi UI, @pusatforensikui, beberapa waktu yang lalu

Menurutnya, lamanya penetapan tersangka kasus Subang akibat kehati hatian pihak kepolisian dalam menyebut nama tersangka.

"Hal lain adanya keterbatasan kemampuan forensik yang tidak sinkron dengan hasil puslabfor," ucapnya lagi.

Hingga akhirnya, tambahnya, harus dilakukan otopsi kedua untuk menyamakan hasil.

Baca Juga: Jadwal Sholat Dhuha Hari Ini 28 Mei 2022 Kota Bandung, Berikut Niat, Do'a, dan Keutamaan

"Yang perlu dituntaskan di sini adalah tidak diperlukan adanya pengakuan dari tersangka, karena sudah cukup bukti dari tes DNA," tegas dr Hastry

Tes DNA itu, tambahnya, mulai dari sidik jari, jejak digital hingga barang bukti yang ditemukan di TKP.

Hastry memastikan, bahwa dalam kasus dengan bukti ini polisi sudah tidak membutuhkan pengakuan pelaku.

Menurut dr Hastry yang pernah melakukan autopsi kedua pada jenazah korban pembunuh ibu dan anak di Subang beberapa waktu lalu, beberapa bukti ilmiah seperti DNA, tes kebohongan dan tulisan sudah bisa menjerat pelaku kasus Subang jadi tidak butuh pengakuan.

Contoh bukti ilmiah dengan profil kebiasaan pelaku. "Ada orang merokok berbeda-beda. Dari mereknya, cara pegangnya dan dari sisa rokoknya. Kita lihat dan kita profil semua. Kita amati waktu dia ditanya-tanya, dikasih rokok," ungkap dr Hastry

Menurut Ahli Forensik Mabes Polri Kombes Pol dr Hastry, meski pelaku berusaha menghilangkan profilnya, hal itu akan susah sekali karena sudah menjadi kebiasaan.

Menurutnya, dengan mengetahui kebiasaannya maka akan langsung mengerucut.

"Ada bukti, ada rekamannya, dibandingkan nanti. Dia tidak bisa mengelak lagi. Pasti dimasukkan di BAP," ujarnya.

"DNA dan luka pada tubuh tidak akan berbohong. "Tidak ada kejahatan yang sempurna," tegas dr Hastry.***

 

 

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Instagram @pusatforensikui


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah