KEJANGGALAN KASUS SUBANG, 2 Alat Bukti Sudah di Tangan Polisi, Tapi Belum Juga Diumumkan, Ada Apakah?

- 21 Mei 2022, 09:10 WIB
Seorang pakar hukum pada Januari 2022 yakin polisi sudah kantongi 2 alat bukti, namun hingga saat ini pelaku kasus Subang belum juga terungkap
Seorang pakar hukum pada Januari 2022 yakin polisi sudah kantongi 2 alat bukti, namun hingga saat ini pelaku kasus Subang belum juga terungkap /Dok. Polda Jabar/

Dalam wawancara dengan DeskJabar.com pada 14 Januari 2022, pakar hukum DR Musa Darwin mengatakan bahwa penyidik Polda Jabar sudah mengantongi dua alat bukti. Dan, sudah tidak ada lagi alasan untuk tidak mengumumkannya.

Baca Juga: BOCORAN 13 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini, 21 Mei 2022, Klaim ke Garena, Gratis Flaming Dragon, Diamond

Dengan alasan itulah, Darwin Pane merasa yakin Polda Jabar akan segera mengumumkan pelaku kasus Subang.

"Ya saya rasa di bulan ini sudah ditetapkan," ujar Pakar Hukum DR Musa Darwin Pane saat dihubungi DeskJabar.com, Jumat 14 Januari 2022 siang.

Ketika ditanya soal kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, DR Musa Darwin Pane, yang juga sering jadi narasumber, membeberkannya dengan gamblang.

Bahkan DR Musa Darwin Pane, menyebut seolah sudah memastikan bahwa Januari 2022 ini akan segera diumumkan tersangka  pembunuh  ibu dan anak di Subang, yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu (Amel).

DR  Musa Darwin Pane pun tanpa ragu menyebutkan bahwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini akan diumumkan pada Januari 2022 ini.

Menurut DR Musa Darwin Pane, karena penyidik Polda Jabar sudah mengantongi dua alat bukti. Dan, sudah tidak ada lagi alasan untuk tidak mengumumkannya.

Karena sudah mengantongi dua alat bukti, DR Musa Darwin Pane memprediksi akan diumumkan sekarang sekarang ini.

Baca Juga: Klasemen dan Perolehan Medali SEA Games 2022, Hari Ini 21 Mei, Mengejutkan INDONESIA Melesat, Tembus 50 Emas

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Wawancara YouTube Misteri Mbak Suci


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x