BABAK AKHIR KASUS SUBANG, Alat Bukti Ini Polisi Akan Tetapkan Tersangka, Hasil OPERASI MAHKOTA Polda Jabar

- 7 Mei 2022, 12:22 WIB
Kombes Pol Ibrahim Tompo, dengan alat bukti ini polisi akan tetapkan tersangka.
Kombes Pol Ibrahim Tompo, dengan alat bukti ini polisi akan tetapkan tersangka. /Yedi supriadi/DeskJabar.com//

Jumlah saksi kasus pembunuhan Subang bertambah dari semula 25 orang menjadi 126 orang, bahkan ada sejumlah saksi yang sering dipanggil sampai lebih dari 10 kali dipanggil.

2. Alat bukti berupa keterangan ahli

Dengan alat bukti berupa Keterangan dari berbagai ahli ini, menjadi harapan tinggi untuk mengungkap kasus Subang ini.

Baca Juga: Ternyata, 4 Khodam Paling Sakti Ini Banyak Dicari, Nomor 4 Khodam yang Ada Sejak Lahir?

Mabes Polri pun sudah mengirimkan ahli forensik, tim Inafis bahkan BIN dan banyak lagi yang kemampuannya tidak usah diragukan.

3. Alat bukti berupa surat

Surat itu mirip ke berita acara pemeriksaan (BAP). Misalnya, ada ahli yang menemukan sejumlah temuan seperti jejak DNA atau jejak

4. Alat bukti berupa petunjuk

Contohnya, tes kebohongan, anjing pelacak, jejak kaki, sidik jari, atau DNA. Semua berupa petunjuk yang sekarang mencapai 216 alat bukti.

"Baik keterangan ahli, surat, dan petunjuk saling berhubungan," kata Anjas.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah