“Kalau ada saksi di malam krusial yah bagus itu, lebih baik itu, lantas kenapa harus menunggu hingga 8 bulan lamanya,” kata Rohman Hidayat kepada DeskJabar.com Kamis 21 April 2022.
Namun menurut Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef Subang, pernyataan dari kubu Danu ini dinilai mengada-ngada dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang itu.
Kata Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef Subang, kenapa sudah 8 bulan saksi kasus pembunuh ibu dan anak di Subang tersebut belum dimunculkan.
Selain itu, kata Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef Subang, apabila Danu memiliki saksi mata yang melihat, mendengar dan menyaksikan tersebut, maka segera sampaikan kepada polisi agar kasus ini segera tuntas.
Baca Juga: Kasus Subang Bagai LINGKARAN SETAN, Keterangan Para Saksi Saling Menyudutkan
“Jangan ngomong saja di depan media, percuma dong. Bawa saja saksinya di malam krusial itu ke Polda Jabar, sampaikan ke penyidik Polda,” kata Rohman Hidayat.
Kubu Yosef Subang sepenuhnya mendukung pihak kepolisian agar kasus pembunuh ibu dan anak di Subang ini segera terungkap.
Seperti ditahui, kasus pembunuh ibu dan anak di Subang terjadi pada 18 Agustus 2021 dan menewaskan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu alias Amel (23).***