Anjas mengingatkan peristiwanya, dimana korban Wayan Mirna Salihin ketika bertemu Jessica Wongso bersama temannya Hanny, janjian pada sebuah kafe di Grand Indonesia pada 6 Januari 2016.
Ketika itu, Jessica memesankan kopi bagi semuanya, dimana saat Mirna meminumnya, rasanya aneh kemudian kejang-kejang, mulutnya mengeluarkan busa, lalu meninggal dunia.
Setelah 29 Oktober 2016, setelah sembilan bulan, hakim menghukum Jessica selama 20 tahun penjara.
Namun sampai kini, kata Anjas, belum ada berita yang menyebutkan Jessica mengakui dirinya yang memberi racun sianida pada kopi itu.
Gambaran itu muncul pada YouTube Anjas di Thailand, “KASUS SUBANG & KOPI SIANIDA TERPECAHKAN KARENA ILMU PENGETAHUAN !! Ep. 224”, diunggah 10 Februari 2022.
Baca Juga: MENGUAK KASUS SUBANG, Rumah TKP Lampu Pernah Menyala di Malam Hari, Siapa Menyalakan ?
Anjas juga membahas dimana Jessica sempat mengajukan banding, walau kemudian ditolak oleh pengadilan. “Nah, ini menandakan kalau Jessica masih sangat yakin dirinya tidak bersalah,” kata Anjas.
Kemudian Anjas menyebut soal bukti-bukti di persidangan, yang paling memberatkan adalah CCTV. Namun menurut pengacaranya, tidak ada tanda satu pun tanda-tanda Jessica menuangkan racun sianida kepada kopi Mirna.
Menurut Anjas, dua sisi kuat atau tidak, karena tidak ada rekaman. Tapi untuk ke alat bukti sudah kuat, yaitu yang memesankan kopi, yaitu Jessica, serta sejumlah pertanda lain.