DESKJABAR - Tragedi kasus Subang, kuasa hukum Yoris dan Yosef, Rohman Hidayat mulai kesal dan tak bisa menahan keluarga korban. Sedangkan praktisi hukum Saim Aksinudiin memberikan pernyataan pesan untuk Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana.
Rohman Hidayat mulai kesal karena pernyataan Kapolda Jabar Suntana yang akan mengungkap kasus Subang diawal tahun 2022 kemudian diawal pelaksanaan ibadah puasa sebagai kado puasa, ternyata tidak terbukti.
Dalam kasus Subang ini, Rohman juga sudah tidak bisa menahan keingginan keluarga korban untuk mendatangi markas Polda Jabar, jika Suntana belum juga mengumumkan pelaku pembunuh ibu dan anak, Tuti dan Amel.
“Kalau ternyata di bulan puasa belum juga diumumkan, saya tidak bisa menahan mereka untuk mempertanyakan perkembangan kasus Subang kepada kepolisian,” tutur Rohman Hidayat kepada tim DeskJabar.com di Bandung.
Sebelumnya adik Yosef, Mulyana mengatakan sebagai keluarga korban pembunuhan di Subang, dirinya berniat mendatangi Polda Jabar untuk mencari tahu hasil penyidikan kasus yang menewaskan Tuti dan Amel ini.
Pihak keluarga berniat mendatangi Polda Jabar, untuk menyampaikan harapan agar kasus pembunuhan Subang ini cepat terungkap.
“Kami bukan mau menekan, tapi mempertanyakan, ini akan ada nanti. Pihak keluarga akan mempertanyakan, sampai dimana proses kasus ini,” ujar Mulyana yang dikutip DeskJabar.com dari YouTube Misteri Mbak Suci, “BERITA SUBANG HARI INI || PAK MULYANA DATANGI POLDA JABAR ??? ADA APA ??” diunggah 25 Maret 2022.
Baca Juga: KASUS SUBANG, Punya Yayasan, Mobil Alphard, Rumah Megah, Istri Dua, Beginilah Pekerjaan Yosef Subang
Rohman Hidayat berharap, Kapolda Jabar Suntana sebaiknya tidak terus-terusan memberikan informasi yang tidak pasti dalam upaya pengungkapan kasus Subang.
"Jangan menambah polemik di masyarakat, menyampaikan akan diumumkan diawal tahun, kemudian akan menyampaikan sebelum puasa," ujar Rohman Hidayat, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu 2 Maret 2022.
Rohman pun atas nama keluarga korban Tuti dan Amel, meminta Kapolda Jabar Suntana agar bisa segera menepati janjinya dalam pengungkapan kasus Subang.
Hal ini untuk memberikan kepastian hukum atas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
"Kita menunggu janji Kapolda. Apa keputusan Kapolda atas kasus pembunuhan di Subang, jangan memberikan angin surga atau informasi untuk menenangkan masyarakat saja, buktinya sampai hari ini belum ada kepastian dan penetapan tersangka," ucap Rohman menambahkan.
Dikatakan Rohman kalau memang kepolisian seperti yang dikatakan Kapolda Jabar sudah mengantongi nama (tersangka pelaku), sampaikan secepatnya kepada masyarakat.
Menurut Rohman Hidayat, hal itu bertujuan agar tidak menjadi fitnah dan keluarga korban pun mendapatkan keadilan dan Yosef bisa kembali ke rumah.
Baca Juga: GEMPA BUMI! Jawa Barat Sempat Diguncang 95 Kali Gempa Bumi Selama Bulan Maret 2022
"Tolong kepada Bapak Kapolda Jabar, kalau memang sudah ada nama tersangka, kami atas nama keluarga korban, boleh dong meminta keadilan. Kami sudah hampir 7 bulan berperkara seperti ini," kata Rohman Hidayat.
Kerja keras
Sementara itu Praktisi Hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan Dr Saim Aksinuddin memberikan pernyataan pesan kepada Kapolda Jabar Suntana terkait kasus Subang ini.
Saim Aksinuddin mengatakan penyidik dalam hal ini kepolisian harus berusaha kerja keras membuktikan bahwa si pelaku pembunuhan kasus Subang itu memang ada.
Baca Juga: Doa Mustajab Waktu Buka Puasa, Zaidul Akbar: Sejatinya, Akhirat Dikejar Maka Dunia Akan Mengikuti
Saim pun mengatakan kalau penegak hukum jangan sampai terombang-ambing karena jika ini terjadi, maka akan menjadi preseden yang sangat buruk jika penyidik tidak bisa mengungkap pelaku dan dalang dalam kasus Subang.
"Yang jelas pelakunya ada. Dan saya yakin tidak mungkin orang ujug-ujug membunuh. Apa maksud dan tujuannya?" ujar Saim Aksinudiin kepada DeskJabar.com di Hotel Preanger Bandung, Kamis 31 Maret 2022.
Saim menyebutkan, penyidik harus bisa membaca peta dan menganalisis secara keseluruhan, mengapa bisa terjadi seperti itu, berdasarkan bahan atau barang bukti yang ada.
Dikatakan Saim Aksinuddin, kepolisian adalah aparat penegak hukum yang punya hak untuk menyelesaikan dan menyidik kasus Subang ini.
Baca Juga: Ide dan Resep Takjil Untuk Buka Puasa, Segar dan Cantik Warnanya, Simpel dan Mudah Dibuat
"Jadi jangan bikin masyarakat bingung. Sekarang kan bingung, dalam arti kepastian hukumnya mana?" ujar Saim Aksinuddin.
Ia berpendapat, pengungkapan kasus Subang sudah terlalu lama dan berlarut larut karena memakan waktu hampir 8 bulan.
Saim Aksinuddin menyatakan, sebetulnya tidak ada kesalahan prosedur dalam penyidikan kasus Subang. Polisi langsung melakukan penyidikan di TKP begitu ada kejadian.
"Ya ini tinggal keuletan dan kegigihan penyidik sebagai penegak hukum untuk bisa membuktikan siapa pelakunya ini," ujarnya.
Saim Aksinuddin menyatakan, kasus Subang bakal jadi menarik kalau sampai tidak terpecahkan alias tidak ditemukan pelakunya.***