Alasannya, menurut Anjas, ada kasus yang kemudian berakhir setelah penyidik mengeluarkan sketsa karena DPO.
Ditambahkan, ada dua sisi dengan rilis sketsa terduga kasus Subang yang dirilis polda pada 29 Desember 2021.
Sisi pertama adalah bahwa itu kabar baik atau sebuah pertanda bahwa tersangka kasus Subang akan segera terungkap.
Pendapat berbeda dikemukakan pengacara Danu, Achmad Taufan di kanal Youtube Heri Susanto yang tayang Kamis 13 Januari 2022.
Baca Juga: Benarkah Setan Dibelenggu di Bulan Ramadhan, Buktinya Masih Banyak Maksiat, Ustadz Abdul Somad
Mengenai sketsa terduga kasus Subang yang dirilis Polda Jabar pada 29 Desember 2021, Achmad Taufan yakin saat itu polisi telah bergerak.
Pengacara Danu di kasus Subang itu, dengan hanya dirilis foto sketsa yang tampak dari belakang dan samping, publik bingung bagaimana mereka bisa mencari orang yang hanya tampak dari belakang dan samping dengan pakaian kotak-kotak hitam.
“Tapi saya yakin polisi punya cara dengan adanya sketsa ini, dengan progress bahwa sketsa yang dirilis itu bukan bagian dari saksi. Polisi juga kelihatannya tahu motifnya seperti apa,” ujarnya.
Kalau memang benar adanya seperti yang dikemukakan Achmad Taufan pada Januari 2022 tersebut, mengapa membutuhkan waktu hingga Maret 2022 untuk mengungkapnya.
Apakah orang di sketsa itu memang sudah diketahui atau bahkan sudah ada di tangan pihak kepolisian, namun tim penyidik mesti menyiapkan bukti cukup untuk memperkuat keterangan orang di sektsa tersebut.