Dia menjawab di TKP pada tanggal 18 Agustus 2021. Menurut dia, sampai mau magrib di tetap berada di TKP kasus Subang.
“Di TKP tanggal 18 sampai mau magrib. Saya masih di situ, dan sampai mau magriban setengah 4 ambil barang… dan komunikasi sama …..,” tutur Mbak Suci menirukan jawaban seseorang tersebut.
Mbak Suci mengemukakan, alasan tidak menyebutkan nama dan barang yang diambil dari TKP agar timbul fintah dan mengganggu proses penyelidikan pihak kepolisia.
Baca Juga: Ikatan Cinta 25 Maret 2022, Malam Ini Pukul 20.30 WIB, Tonton Gratis LIVE STREAMING
Namun, menurutnya, dari pernyataan seseorang tersebut ada 3 kejanggalan yakni :
1.Apakah di tgl 18 Agutsus 2021 sudah ada barang dari seseorang yang disita kepolisian.
Kalaupn ada, apakah mesti ambilnya di TKP. Apakah sependek itu waktunya menyita barang seseorang untuk pemeriksaan
2.Apakah di tanggal 18 Agustus 2022 tidak banyak anggota kepolisian hingga larut malam. Mengapa seseorang itu bisa ambil barang di TKP
3.Saat seseorang itu akui ambil barang… dan… di tanggal 18 Agustus 2021 di TKP, apakah karena barangnya tertinggal di saat 17 Agutsus 2021? Kenapa bisa tertinggal? Ataukah barang tersebut milik kedua korban atau milik oramg lain?
Baca Juga: SEGERA BERTANDING Persib Bandung vs Persik Kediri, Robert Alberts Mainkan 4 Striker Sekaligus