Puasa Ramadhan 2022, Wapres Maruf Amin Sebut Mudik Idul Fitri Wajib Sertakan Bukti Vaksin

- 22 Maret 2022, 18:34 WIB
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin  bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat Peresmian Peluncuran Digitalisasi Pertanian di Pondok Pesantren Al Ittifaq, Jalan Ciburial, Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa 22 Maret 2022.
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat Peresmian Peluncuran Digitalisasi Pertanian di Pondok Pesantren Al Ittifaq, Jalan Ciburial, Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa 22 Maret 2022. /Prokopim Pemkab Bandung/

Untuk diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik. Namun, hal itu berlaku bagi orang yang sudah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19.

Baca Juga: Menjelang Ramadhan 2022, Benarkah Setan akan Dibelenggu? Begini Kata Ustadz Abdul Somad

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan mulai berlaku pada 8 Maret 2022

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga," ujar Ketua Satgas Suharyanto dalam siaran tertulis.

Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia," kata Suharyanto.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah