Puasa Ramadhan 2022, Wapres Maruf Amin Sebut Mudik Idul Fitri Wajib Sertakan Bukti Vaksin

- 22 Maret 2022, 18:34 WIB
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin  bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat Peresmian Peluncuran Digitalisasi Pertanian di Pondok Pesantren Al Ittifaq, Jalan Ciburial, Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa 22 Maret 2022.
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat Peresmian Peluncuran Digitalisasi Pertanian di Pondok Pesantren Al Ittifaq, Jalan Ciburial, Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa 22 Maret 2022. /Prokopim Pemkab Bandung/

DESKJABAR- Puasa Ramadhan 2022 sebentar lagi, dan kurang dari sebulan dari situ biasanya warga melakukan mudik Idul Fitri.

Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin menyatakan bahwa memasuki puasa Ramdhan lalu biasanya ada perjalanan mudik saat Idul Fitri 2022 akan diwajibkan bukti vaksin.

Pada mudik puasa Ramdhan dan Idul Fitri 2022 diwajibkan bukti vaksin masih menghitung kemungkinan kenaikan kasus saat Ramadhan.

Baca Juga: Jelang Puasa RAMADHAN 2022, Menteri Pertanian Pastikan Ketersediaan Pangan Aman dan Terkendali

Menurutnya, vaksinasi dalam beberapa waktu kedepan akan sangat penting.

Selain sebagai syarat beberapa kegiatan di tengah pandemik COVID-19, pemerintah merencanakan masyarakat diwajibkan sertakan bukti vaksin saat mudik Idul Fitri 2022.

"Vaksin 1 dan 2 kemudian booster nanti itu juga jadi syarat kalau orang mau mudik. Selain dua kali, dia harus booster. Gak perlu PCR, namun itu kalau suasananya landai, dan tidak ada lonjakan," ujar Ma'ruf di Pondok Pesantren Al Ittifaq, Kabupaten Bandung, Selasa 22 Maret 2022.

Pemerintah terus mempercepat proses vaksinasi sesuai golongan. Ma'ruf bilang, vaksinasi di daerah juga harus terus dipercepat hingga target yang diberikan pemerintah pusat dapat dicapai dengan cepat dan sesuai harapan.

"Vaksinasi menjadi penting karena untuk kekebalan, faktor penting nya adalah vaksinasi untuk yang lansia. Itu akan terus didorong. Menjelang ramadan ini harus 70 persen tervaksin dan booster," katanya.

Untuk diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik. Namun, hal itu berlaku bagi orang yang sudah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19.

Baca Juga: Menjelang Ramadhan 2022, Benarkah Setan akan Dibelenggu? Begini Kata Ustadz Abdul Somad

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan mulai berlaku pada 8 Maret 2022

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga," ujar Ketua Satgas Suharyanto dalam siaran tertulis.

Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia," kata Suharyanto.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah