Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Wilayah Sumedang Kamis, 17 Maret 2022 Lengkap dengan Persyaratan

- 17 Maret 2022, 06:13 WIB
Mobil layanan SIM keliling untuk wilayah Sumedang standby di lokasi sesuai jadwal
Mobil layanan SIM keliling untuk wilayah Sumedang standby di lokasi sesuai jadwal /Instagram @tmcpolressumedang/

DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu syarat kelengkapan dalam berkendara yang wajib dimiliki.

SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun, maka sebelum habis harus diperpanjang kembali.

Bagi warga domisili Sumedang yang mau perpanjangan Surat Izin Mengemudi, inilah jadwal dan lokasi SIM keliling 17 Maret 2022.

Dikutip DeskJabar.com dari halaman Instagram @tmcpolressumedang pada Sabtu, 26 Februari 2022.

Baca Juga: UPDATE MotoGP Mandalika 2022 Lombok, Michelin akan Pasok Ban Modifikasi, Ini Alasannya

Sebelum ke jadwal, jangan lupa bawa persyaratan untuk perpanjangan SIM keliling online, yaitu:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: TMC Polres Sumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah