Sidang Gugatan Dosen STIE Ekuitas Agus Mulyana Akhirnya Dihadiri Pihak BJB, Sidang Dilanjut ke Tahap Mediasi

- 10 Maret 2022, 13:30 WIB
Sidang gugatan Agus Mulyana, mantan Direktur Kepatuhan bank bjb, dipecat saat ia mengikuti tahapan pencalonan sebagai anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022 – 2027 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kamis 10 Maret 2022
Sidang gugatan Agus Mulyana, mantan Direktur Kepatuhan bank bjb, dipecat saat ia mengikuti tahapan pencalonan sebagai anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022 – 2027 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kamis 10 Maret 2022 /DeskJabar/Yedi Supriadi

"Kami berharap memang dimediasi bisa damai, pulihkan kembali nama baik klien kami Agus Mulyana sebagai dosen," ujarnya.

Diketahui, Agus Mulyana, mantan Direktur Kepatuhan bank bjb, dipecat saat ia mengikuti tahapan pencalonan sebagai anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022 – 2027.

Pemecatan itu dilakukan menurut Kamaludin selaku kuasa hukum penggugat, tanpa melalui prosedur seperti pemberian Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga.

“Ini adalah kategori perbuatan melawan hukum atas penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) yang dilakukan para pengurus yayasan STIE Ekuitas terhadap Agus Mulyana, sebagai dosen tetap di institusi tersebut, ” kata Kamaludin.

Menurut Kamaludin, para pejabat bank bjb turut digugat karena mereka merupakan Pembina YKP STIE Ekuitas.

Baca Juga: MENINGGAL, Pria yang Menerima Transplantasi Jantung Babi Pertama di Dunia

“Penggugat meminta PN Bandung membatalkan pemberhentian Agus Mulyana sebagai dosen tetap di STIE Ekuitas dan pemulihan nama baiknya. Selain itu tergugat diminta membayar kerugian immateral sebesar Rp50 Miliar,’ ucap Kamaludin.

Ia menambahkan, Agus Mulyana menerima surat pemecatan pada 31 Januari 2022 dengan alasan selama mengajar sering menggunakan asisten dosen.

Saat itu, Agus Mulyana telah lolos seleksi tahap satu pencalonannya sebagai anggota Komisioner OJK.

Kamaludin berujar, alasan pemecatan tidak masuk akal, Bahkan menurut dia, pemecatan itu untuk menjegal Agus Mulyana sebagai calon Komisioner OJK.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x