Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Rabu, 23 Februari 2022 Lengkap dengan Persyaratanya

- 23 Februari 2022, 06:00 WIB
jadwal dan lokasi layanan SIM keliling Kabupaten Bandung Rabu 23 Februari 2022
jadwal dan lokasi layanan SIM keliling Kabupaten Bandung Rabu 23 Februari 2022 /Instagram @tmcpolrestabandung/

DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu syarat kelengkapan dalam berkendara yang wajib dimiliki

SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun, maka sebelum habis harus diperpanjang kembali.

Dikutip DeskJabar.com dari halaman Instagram Instagram @tmcpolrestabandung pada Senin, 31 Januari 2022.

Jadwal dan lokasi SIM keliling wilayah Kabupaten Bandung hari ini Rabu, 23 Februari 2022 hadir di dua lokasi.

Lokasi mobil SIM keliling pertama berada di Auto 2000 Rancaekek.

Lokasi mobil SIM keliling kedua berada di Kantor Kecamatan Ciparay.

Layanan SIM keliling yang digelar tersebut beroperasi pukul 08.00-11.00 WIB.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Obat, Vitamin, Layanan Telemedisin GRATIS dari Kemenkes untuk Pasien OMICRON

Jangan lupa bawa persyaratan untuk perpanjangan SIM keliling Online, yaitu:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
  3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
  4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
  5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
  6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS atau POLRES terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
  8. Pendaftaran perpanjangan sim hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk Jum'at dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Baca Juga: Ciri-Ciri Radang Tenggorokan Dan Cara Mengobatinya Dengan Obat Herbal Ampuh Dari dr Zaidul Akbar

Semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:

SIM A = Rp.80.000

SIM C = Rp.75.000

Biaya Asuransi = Rp.50.000

Biaya Tes Kesehatan = Rp.40.000

Itulah informasi jadwal dan lokasi SIM keliling Kabupaten Bandung Rabu, 23 Februari 2022 lengkap dengan persyaratan dan biaya perpanjangan.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Instagram @tmcpolrestabandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah