DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu syarat kelengkapan dalam berkendara yang wajib dimiliki
SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun, maka sebelum habis harus diperpanjang kembali.
Dikutip DeskJabar.com dari halaman Instagram Instagram @tmcpolrestabandung pada Senin, 31 Januari 2022.
Jadwal dan lokasi SIM keliling wilayah Kabupaten Bandung hari ini Selasa, 22 Februari 2022 hadir di dua lokasi.
Mobil SIM keliling pertama ada di Alun-alun Cicalengka.
Mobil SIM keliling kedua ada di Transmart Buah Batu Bojongsoang.
Layanan SIM keliling yang digelar tersebut beroperasi pukul 08.00-11.00 WIB.
Jangan lupa bawa persyaratan untuk perpanjangan SIM keliling Online, yaitu: