Anjas menghargai kerja keras tim Polda Jabar dalam melakukan penyelidikan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang Jawa Barat.
Meskipun ada isu yang beredar di masyarakat tentang adanya oknum yang terlibat menghambat pekerjaan, Anjas yakin masih banyak polisi yang memiliki integritas tinggi dalam menangani kasus Subang.
Anjas setuju dengan apa yang disampaikan Kapolda Jabar bahwa perkembangan kasus Subang sudah ke arah positif.
Dengan waktu penyidikan yang berjalan 6 bulan, yang harus menjadi sandaran kata Anjas adalah bukti-bukti yang sifatnya ilmiah.
"Ilmu pengetahuan adalah kunci untuk mengungkap siapakah para pelaku sebenarnya," kata Anjas Asmara.
Anjas menyebabkan kategori alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
"Dan cuma dibutuhkan dua alat bukti untuk menentukan seseorang menjadi tersangka," kata Anjas.
Anjas yakin dalam kasus Subang, ada lebih dari dua alat bukti. Akan tetapi, belum ada keberanian Polda Jabar untuk menentukan tersangkanya.
Beda dengan kasus pembunuh ibu dan anak di NTT, pembunuhnya sudah mengaku dia yang membunuh, mengeksekusi kedua korban.