"AN masuk kedalam kamar melalui jendela dan memukuli korban yang sedang tidur menggunakan penumbuk padi milik korban," ujar Kapolres Karawang kepada wartawan.
Usai melakukan eksekusi, tersangka langsung keluar melalui jendela kamar yang sama, dan setelah itu N berteriak yang membangunkan warga sekitar. Mendengar teriakan istri korban, warga pun berdatangan.
Saat ditemukan, korban tewas bersimbah darah di bagian leher, kepala dan dada akibat hantaman benda tumpul.
Dari keterangan kedua tersangka ditemukan fakta mengejutkan bahwa keduanya mengaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban sebanyak dua kali.
Mereka juga merencanakan menikah setelah korban tewas. Namun dengan terungkapnya pelakunya, mereka harus menerima kenyataan mendekam di tahanan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sementara, barangbukti yang berhasil diamankan berupa satu batang kayu penumbuk padi berukuran kurang lebih 100 cm yang terdapat bercak darah.***