DESKJABAR – Di tengah kasus pembunuhan Subang belum juga terungkap, Polres Karawang berhasil menguak pembunuhan sadis terhadap juragan beras, Muhamad Ota (52), warga Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Karawang.
Juragan beras tersebut ditemukan tewas bersimbah darah di tempat tidurnya pada Jumat 21 Januari 2022.
Kurang dari 24 jam sejak kasus pembunuhan juragan beras terjadi, Polres Karawang berhasil menangkap pelakunya yakni istri korban N (39) dengan pacar gelapnya, AN (39).
Bahkan, setelah melakukan pembunuhan terhadap juragan beras tersebut, kedua pelaku berencana melakukan pernikahan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Senin, 24 Januari 2022.
"Kedua pelaku berhasil kami tangkap semua sebelum 24 jam pada hari Sabtu, (22/1) pukul 21:30,” ujar Aldi Subartono kepada para wartawan.
Aldi memaparkan, kedua pelaku tertangkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi. Dari keterangan saksi inilah kemudian polisi melakukan pengejaran dan mengamankan dua pelakunya.
"Kita sudah mengamankan dua orang diduga pelaku. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif petugas kepolisian.
Dari pemeriksaan kepada 2 pelaku, diketahui bahwa motif pembunuhan sadis tersebut karena N merasa sakit hati kepada korban karena urusan rumah tangga.
Kronologi penangkapan
Kronologi pembunuhan terhadap juragan beras di Kabupaten Karawang tersebut, berawal ketika istri korban yakni N berteriak minta tolong.
Warga yang mendengarkan teriakan N langsung mendatangi TKP. Sejumlah warga berdatangan dan masuk ke kamar korban yang sudah bersimbah darah. Para saksi melihat jendela belakang rumah dalam keadaan terbuka.
"Mendapat laporan warga kami langsung bertindak cepat melakukan olah kejadian perkara," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKL Oliestha Ageng Wicaksana.
Dari olah TKP yang dilakukan, tim penyidik menemukan sejumlah petunjuk.Dua orang yang diduga pelaku berhasil diringkus dan diamankan ke Mapolres Karawang.
Dari pemeriksaan, pelakunya ternyata adalah istri korban dan pacar gelapnya.
Aksi keduanya dilakukan pada hari Jumat jam 23.30 WIB, saat korban tengah terlelap tidur di dalam kamarnya.
"AN masuk kedalam kamar melalui jendela dan memukuli korban yang sedang tidur menggunakan penumbuk padi milik korban," ujar Kapolres Karawang kepada wartawan.
Usai melakukan eksekusi, tersangka langsung keluar melalui jendela kamar yang sama, dan setelah itu N berteriak yang membangunkan warga sekitar. Mendengar teriakan istri korban, warga pun berdatangan.
Saat ditemukan, korban tewas bersimbah darah di bagian leher, kepala dan dada akibat hantaman benda tumpul.
Dari keterangan kedua tersangka ditemukan fakta mengejutkan bahwa keduanya mengaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban sebanyak dua kali.
Mereka juga merencanakan menikah setelah korban tewas. Namun dengan terungkapnya pelakunya, mereka harus menerima kenyataan mendekam di tahanan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sementara, barangbukti yang berhasil diamankan berupa satu batang kayu penumbuk padi berukuran kurang lebih 100 cm yang terdapat bercak darah.***