Kronologi Oknum Polisi Pukul Driver Ojol di Bogor, Aipda AS Resmi Hengkang

- 16 Januari 2022, 11:35 WIB
Charly pengemudi ojol yang kehilangan kendaraannya.
Charly pengemudi ojol yang kehilangan kendaraannya. /Screen Video Humas Polres Bogor


DESKJABAR -  Berikut ini kronologi oknum polisi yang memukul driver ojol di Bogor saat melaporkan motor nya yang hilang.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo, Aipda AS akan dimutasi, yang jelas dia akan hengkang dari wilayah hukum Polres Bogor.

Kronologi oknum polisi yang memukul driver ojol bermula dari Charly (39) melaporkan motor nya hilang ke Polsek Cileungsi.

Baca Juga: FAKTA KASUS SUBANG, Anjas Bongkar Jejak Digital Yosef, Yoris dan Danu, Mana yang Paling Mencurigakan?

Baca Juga: Cara Menerka Orang yang Mempunyai Khodam Pendamping, Lihatlah 5 Ciri-ciri Ini

Dari keterangan tertulis Humas Polres Bogor pada Rabu 12 Januari 2022, kronologi kejadian tersebut bermula saat korban Charly (39 tahun) yang dalam perjalanannya membawa penumpang, di ajak makan terlebih dahulu oleh costumernya, namun di sela-sela ia makan motornya tersebut dipinjam oleh costumer yang ia bonceng untuk pergi ke ATM, dan hingga waktu yang cukup lama costumer tersebut tak kunjung kembali.

Korban yang baru sadar bahwa dirinya menjadi korban penipuan pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cileungsi, yang mana saat korban membuat laporan polisi terdapat kesalahpahaman dengan petugas yang menerima laporan.

Bahwa yang bersangkutan ini merasa tidak dilayani dengan baik oleh petugas yang menerima laporan dan terjadi adu mulut hingga viral di media sosial.

Baca Juga: Inilah Nama-nama Islami untuk Bayi Laki-laki, Apakah Ada yang Cocok Bunda ?

Baca Juga: Cara Melihat Orang yang Memakai Ilmu Pelet, Inilah Ciri-cirinya

Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini sudah melakukan penanganan kepada korban secara langsung dengan baik di hari itu juga terhadap kasus yang sempat viral di medsos tersebut.

Aipda AS, oknum anggota Polsek Cileungsi, wilayah hukum Polres Bogor, telah diperiksa Propam Polres Bogor.

Pemeriksaan kepada Aipda AS antara lain dikonfrontir atas perbuatan tidak menyenangkan kepada pelapor atas nama Charly (39).

Baca Juga: UPDATE BERITA PERSIB TERKINI: Robert Alberts di Ujung Tanduk, Benarkah ?

Baca Juga: Ingin Awet Muda dan Sehat, Ternyata Murah Hanya Rp10ribu Saja, Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar

Aipda AS juga telah melakukan sidang kode etik dan disiplin.

Hasilnya, Aipda AS dinyatakan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur saat melayani driver ojol yang kehilangan motor.

Pemberian sanksi kepada oknum polisi Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor, berinisial Aipda AS sudah dijatuhkan setelah musyawarah yang dipimpin Kapolres Bogor pada Kamis, 13 Januari 2022. Putusan pemberian sangsi berupa mutasi kepada Aipda AS.

Baca Juga: SINOPSIS LAYANGAN PUTUS Episode 10, Kinan Berakhir dengan Aris atau Lidya yang Pergi?

Baca Juga: Ingin Bayi Sehat dan Cerdas, Ibu Hamil Wajib Mengonsumsi Makanan Ini

Belum diketahui Aipda AS dimutasi (dipindahtugaskan) kemana karena menunggu putusan dari Irwasda Polda Jawa Barat. Namun yang jelas harus hengkang dari wilayah hukum Polres Bogor, tempat bertugas sebelumnya, yakni, Polsek Cileungsi.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah