Kronologi Oknum Polisi Pukul Driver Ojol di Bogor, Aipda AS Resmi Hengkang

- 16 Januari 2022, 11:35 WIB
Charly pengemudi ojol yang kehilangan kendaraannya.
Charly pengemudi ojol yang kehilangan kendaraannya. /Screen Video Humas Polres Bogor

Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini sudah melakukan penanganan kepada korban secara langsung dengan baik di hari itu juga terhadap kasus yang sempat viral di medsos tersebut.

Aipda AS, oknum anggota Polsek Cileungsi, wilayah hukum Polres Bogor, telah diperiksa Propam Polres Bogor.

Pemeriksaan kepada Aipda AS antara lain dikonfrontir atas perbuatan tidak menyenangkan kepada pelapor atas nama Charly (39).

Baca Juga: UPDATE BERITA PERSIB TERKINI: Robert Alberts di Ujung Tanduk, Benarkah ?

Baca Juga: Ingin Awet Muda dan Sehat, Ternyata Murah Hanya Rp10ribu Saja, Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar

Aipda AS juga telah melakukan sidang kode etik dan disiplin.

Hasilnya, Aipda AS dinyatakan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur saat melayani driver ojol yang kehilangan motor.

Pemberian sanksi kepada oknum polisi Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor, berinisial Aipda AS sudah dijatuhkan setelah musyawarah yang dipimpin Kapolres Bogor pada Kamis, 13 Januari 2022. Putusan pemberian sangsi berupa mutasi kepada Aipda AS.

Baca Juga: SINOPSIS LAYANGAN PUTUS Episode 10, Kinan Berakhir dengan Aris atau Lidya yang Pergi?

Baca Juga: Ingin Bayi Sehat dan Cerdas, Ibu Hamil Wajib Mengonsumsi Makanan Ini

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah