Kepada polisi, orang yang menjadi polisi gadungan tersebut mengaku sudah melakukan penipuan dengan modus yang sama di wilayah Jawa Barat dan juga wilayah Jawa Tengah.
Akibat kelakuannya, polisi gadungan tersebut kini harus menginap di ruang tahanan polres Tasikmalaya kota.
Polisi gadungan di Tasikmalaya itu pun terancam hukuman 4 tahun penjara.***