Polisi Gadungan di Tasikmalaya Menipu Janda Kaya Rp 300 Juta, Uangnya Untuk Beli Motor Mewah

- 13 Januari 2022, 04:23 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan memberikan keterangan soal Polisi gadungan.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan memberikan keterangan soal Polisi gadungan. /humas Polresta Tasikmalaya Kota

DESKJABAR -  Seorang polisi gadungan di Tasikmalaya harus berurusan dengan polisi beneran.

Polisi gadungan di Tasikmalaya mengaku berpangkat Aiptu itu menipu seorang janda kaya asal Kota Tasikmalaya hingga Rp 300 juta.

Awalnya polisi gadungan yang mengaku Aiptu Aris Setiawan itu menjalin hubungan dengan SH (30) seorang janda kaya raya asal Kota Tasikmalaya.

SH mengenal polisi gadungan bernama Aiptu Aris Setiawan itu melalui aplikasi pencarian jodoh Hawaya.

Baca Juga: Jadwal Sholat Majalengka Kamis 13 Januari 2022, Ini Waktunya

Perkenalan antara Aiptu Aris Setiawan si polisi gadungan dengan SH terjadi pada Juni 2021 lalu. Keduanya kemudian berpacaran hingga Desember 2021.

Selama menjalin hubungan asmara, Polisi Gadungan di Tasikmalaya itu mengaku betugas di Polda Jateng.

Tampang polisi gadungan itu memang cukup meyakinkan hingga janda kaya asal kota Tasikmalaya terpedaya.

Saat menjalin hubungan asmara itulah polisi gadungan di Tasikmalaya menjalankan tipu muslihatnya.

Baca Juga: Jadwal Sholat Indramayu Kamis 13 Januari 2022, Ini Waktunya

Aiptu Aris Setiawan atau yang berinisial SWG berpura-pura meminjam sejumlah uang kepada SH untuk keperluan renovasi rumah, membeli mobil Mercedes-benz dan Honda CBR.

Kemudahan SH curiga dengan kelakuan SWG atau Aiptu Aris Setiawan hingga akhirnya melaporkan ke Polresta Tasikmalaya Kota.

Kedok polisi gadungan di Tasikmalaya itu pun terungkap. Dan sebenarnya SWG adalah seorang pengangguran.

“Kita tangkap seorang pria mengaku sebagai polisi, yang ternyata gadungan, atas nama Aris Setiawan berpangkat Aiptu,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, kepada wartawan di Mapolres Tasikmalaya  Kota Rabu  12 Januari 2022.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kuningan Kamis 13 Januari 2022, Ini Waktunya

Dijelaskan Aszhari Kurniawan, SWG mengaku sebagai seorang anggota polisi dan menipu SH warga Kota Tasikmalaya.

Awalnya SWG polisi gadungan aktif di aplikasi  pencarian jodoh Hawaya dan berkenalan dengan SH. Kemudian dilanjutkan dengan pacaran dan akhirnya melakukan penipuan.

Pelaku SWG si polisi gadungan melakukan penipuan kepada seorang perempuan berinisial SH dan telah merugikan korban sebesar Rp 300 juta.

Uang hasil penipuan dari korban dimanfaatkan polisi gadungan untuk keperluan pribadi dan membeli mobil dan motor mewah.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kuningan Kamis 13 Januari 2022, Ini Waktunya

Dijelaskan Aszhari Kurniawan, pihak kepolisian berhasil mendapatkan 11 barang bukti berupa transfer bank dari rekening korban ke rekening milik pelaku.

Pengiriman uang dari korban SH ke pelaku penipuan seorang anggota polisi gadungan tersebut dalam rentang waktu Juli 2021 sampai Desember 2021.

Selain itu, kata Aszhari Kurniawan polisi juga berhasil menemukan akun media sosial polisi gadungan tersebut. Dan ternyata SWG berfoto seperti anggota reses Reserse Kriminal (Reskrim) pakaian putih berdasi merah.

Pelaku, kata Aszhari Kurniawan mengaku bertugas di Polda Jateng. Namun pada kenyataannya pelaku tidak memiliki pekerjaan alias polisi gadungan.

Baca Juga: JADWAL SHOLAT Kota Tasikmalaya, Kamis 13 Januari 2022 dan Doa Dijauhkan dari  Pikun Kata Buya Yahya

"Selama ini pekerjaan pelaku ya menipu orang dengan bergaya seperti anggota dan mengaku sebagai polisi," kata Aszhari Kurniawan.

Ketika polisi gadungan diamankan, dijelaskan Aszhari Kurniawan polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit mobil Mercedes Benz dan 1 unit motor Honda CBR.

Polisi juga menemukan perlengkapan anggota kepolisian berupa seragam Reskrim kemeja putih berdasi merah, bet Kepolisian, topi polisi dan masker berlogo TNI-Polri.

Baca Juga: JADWAL SHOLAT Kota Tasikmalaya, Kamis 13 Januari 2022 dan Doa Dijauhkan dari  Pikun Kata Buya Yahya

Kepada polisi, orang yang menjadi polisi gadungan tersebut mengaku sudah melakukan penipuan dengan modus yang sama di wilayah Jawa Barat dan juga wilayah Jawa Tengah.

Akibat kelakuannya, polisi gadungan tersebut kini harus menginap di ruang tahanan polres Tasikmalaya kota.

Polisi gadungan di Tasikmalaya itu pun terancam hukuman 4 tahun penjara.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah