Baca Juga: Misteri Tragedi Gunung Salak 1987, Tidak Pernah Ada yang Tahu Bagaimana 6 Pendaki Meninggal Dunia
Menanggapi pernyataan Rohman tersebut, kuasa hukum Danu, Achmad Taufan menilai pernyataan tersebut mengada-ada dan menggangu penyidik dan penyidikan kasus Subang.
Bahkan, menurutnya, saksi merubah keterangan di BAP adalah hal yang wajar berdasarkan pengalamannya.
Di momen inilah Danu berulah
Rohman Hidayat menegaskan secara jelas, kapan Danu dikatakan Yoris sering berubah ubah keterangannya. Dikatakan Rohman bahwa cerita tersebut didapatnya dari kliennya sendiri, Yoris dan sang istri.
Rohman juga menegaskan mengapa dia baru membuka keterangan ini, karena baru akhir tahun 2021 Yoris secara resmi menjadi kliennya. “ Kalau dari dulu dia jadi klien saya, tentu saat itu pula saya akan membuka keterangan tersebut,” ujar Rohman.
Menurutnya, Yoris dan Danu baru mendapatkan pendampingan hkum sejak 18 Oktober 2021, padahal kasus Subang sudah berjalan sejak 18 Agustus 2021. Jadi selama era mereka belum mendapatkan pendampingan hukum itulah, Danu diakui sering memberikan keterangan berbeda-beda.
Rohman Hidayat memaparkan bahwa saat sebelum didampingi kuasa hukum, Yoris dan istri, serta Danu sering diperiksa bareng.
Terutama saat dilakukan pemeriksaan untuk klarifikasi setelah anjing pelacak mengendus dan menggongong kea rah Danu saat didekati.