SETIMPAL, Nodai Belasan Santri Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Didenda Rp 1 M, Aset Disita

- 11 Januari 2022, 16:23 WIB
 predator seks Herry Wirawan saat di pengadilan
predator seks Herry Wirawan saat di pengadilan /Yedi Supriadi/DeskJabar

 

DESKJABAR- Predator seks Heri Wirawan kena batunya. Apa yang dilakukannya dengan menodai belasan santri mendapatkan hukuman yang setimpal.

Herry Wirawan predator seks yang menodai belasan santri di Bandung itu dituntut hukuman mati, kebiri kimia dan juga tuntutan lainya.

Hal Itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus predator seks Herry Wirawan yang berlangsung Selasa 11 januari 2022 si Pengadilan Negeri Bandung jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Baca Juga: INILAH KRONOLOGI KASUS HERRY WIRAWAN, Pasal yang Dikenakan hingga Tuntutan Hukuman Mati

Sidang lanjutan kasus predator seks tersebut dilakukan secara tertutup. Tetapi pihak Jaksa menghadirkan langsung sang predator seks Herry Wirawan di pengadilan.

Herry Wirawan sangat predator seks telah menodai 12 santrinya hingga  ada yang melahirkan sampai 2 kali.

Korban predator seks Herry Wirawan sebagai besar warga Garut tetapi ada juga asal Tasikmalaya.

Para korban terutama keluarga korban menginginkan agar Herry Wirawan dihukum dengan hukuman yang setimpal.

Baca Juga: Kesaksian Orang Tersesat 2 tahun di Gunung Salak Bogor Nyasar ke Talaga Bodas Garut, Ada Apa di Sana ?

Apa yang diinginkan keluarga korban, dibuktikan oleh Jaksa penuntut umum yang membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung.

Jaksa menuntut agar Herry Wirawan si predator seks di hukum mati, di kebiri kimia, yayasannya  dibubarkan,  asetnya disita oleh negara dan didenda Rp 1 Miliar.

Jaksa Penuntut Umum  yang juga Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana saat jumpa pers di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Selasa 11 Januari 2022 usai sidang mengatakan Jaksa menurut terdakwa seberat beratnya.

 Baca Juga: Terjadi Lagi, Predator Seks Asal Garut Kabur Setelah Dilaporkan Ke Polisi Oleh Warga Bandung

Asep Mulyana menyebut alasan JPU menuntut hukuman mati, kebiri kimia dan tuntutan lainnya, termasuk pembubaran yayasan, karena Herry Wirawan dinilai telah memanfaatkan atau berkedok agama untuk memuluskan niat jahatnya dengan memperkosa para santri hingga ada yang melahirkan.

"Kedok agama menjadi tameng itu adalah sangat memberatkan, makanya kami minta agar hakim membubarkan yayasan tersebut," ujarnya.

Asep Mulyana juga meminta agar yayasan Yatim Piatu di Parakansaat Kota Bandung yang dikelola predator seks Herry Wirawan dengan nama Madani Boarding School dan pondok pesantren Tahfidz Madani dibubarkan.

Baca Juga: Kisah Seram Perjalanan Bandung ke Garut, Supir Ambulance Diganggu Jin Qorin Jenazah Penganut Ilmu Hitam

"Kami meminta kepada hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan Yayasan Yatim Piatu di Parakansaat, Madani Boarding School dan pondok pesantren Tahfidz Madani,"  kata Asep Mulyana.

Selain itu, dalam tuntutannya, Jaksa juga meminta hakim untuk  merampas harta  kekayaan dan aset  milik Herry Wirawan baik  tanah, bangunan, pondok pesantren dan aset kekayaan lainnya.

"Disita untuk dilelang dan diserahkan ke negara atau Pemprov Jawa Barat yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak plus bayi-bayinya dan kehidupan serta kelangsungan daripada mereka," kata Asep.

Baca Juga: Predator Seksual Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kata Psikolog Ada Sesuatu yang Aneh

Bukan hanya tanah dan bangunan, Jaksa juga meminta hakim untuk menyita barang milik terdakwa berupa kendaraan roda dua untuk dilelang dan dijual untuk kebutuhan korban.

"Berikutnya kami minta kepada hakim untuk merampas barang bukti berupa sepeda motor Mio milik terdakwa, untuk dilelang dan hasilnya diberikan kepada negara, pemprov jabar, untuk digunakan biaya sekolah kelangsungan hidup korban," tuturnya.

Predator seks Herry Wirawan menjadi terdakwa setelah  merudapaksa 14 santri yang menimba ilmu di pesantren yang dikelolanya.

Baca Juga: INILAH PROFIL dan BIODATA Ubedilah Badrun, Dosen UNJ yang Laporkan Anak  Presiden Jokowi ke KPK

Dari santri yang di noda tersebut sudah ada yang melahirkan hingga dua kali dan saat ini ada yang dalam kondisi hamil.

Akses bejad predator seks Herry Wirawan dilakukan rentang waktu sejak tahun 2016 sampai 2021 dan dilakukan diberbagai tempat di Yayasan Komplek Sinergi.

Kemudian juga dilakukan di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R.

Baca Juga: Gadis Cantik Ini Tinggal di Kuburan di Bandung, Usaha Warung Laris Tapi Sering Disangka Hantu

Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Kasus tersebut terungkap sekitar bulan Mei 2021 ketika salah satu santriwati pulang kampung menjelang momen Idul Fitri.

Saat itu orang tua santri heran dengan perusahaan yang terjadi pada tubuh korban yang berubah. Santri tersebut pun mengakui jika dirinya menjadi korban predator seks Herry Wirawan.

Baca Juga: TERBARU ! Jika Kasus PEMBUNUHAN di Jalancagak SUBANG DITUTUP, Begini Sikap Danu

Para orang tua korban awalnya tidak tahu yang terjadi di pesantren. Dan ketika tahu anaknya jadi korban predator seks Herry Wirawan syok dan kejang-kejang.

Para orang tua sebelumnya tidak menyangka kalau anak-anaknya yang dititipkan di lembaga pendidikan di Bandung malah menjadi korban kekejian predator Seks Herry Wirawan.***

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x