Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kebiri Kimia, Denda 1 Miliar Juga Jaksa Minta Ini ke Hakim

- 11 Januari 2022, 13:32 WIB
Herry Wirawan terdakwa yang dituntut hukuman mati dan kebiri kimia dijaga super ketat dan langsung dibawa ke luar ruang sidang pada Selasa 11 Januari 2022
Herry Wirawan terdakwa yang dituntut hukuman mati dan kebiri kimia dijaga super ketat dan langsung dibawa ke luar ruang sidang pada Selasa 11 Januari 2022 /yedi supriadi

 

DESKJABAR- Hukuman mati dan kebiri kimia adalah tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar kepada Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung.

Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia itu diungkapkan oleh JPU yang juga Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana saat jumpa pers di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Selasa 11 Januari 2022 usai sidang.

Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati itu selain dituntut mati dan juga dikenakan kebiri juga didenda Rp 1 miliar. Tidak hanya itu jaksa Kejati Jabar juga meminta agar yayasan Yatim Piatu di Parakan saat Kota Bandung dengan nama Madani Boarding School dan pondok pesantren Tanfidz Madani dibubarkan.

Baca Juga: Inilah 8 Dosa Istri yang Bisa Menghambat Rezeki Dalam Suatu Rumah Tangga. Ada yang Kita Tanpa Kita Sadari

Baca Juga: Bintangi Film Bukan Cinderella, Fuji Langsung Mendapat Peran Utama

"Kami meminta kepada hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan Yatim Piatu di Parakansaat, Madani Boarding School dan pondok pesantren Tanfidz Madani," ucap Kepala Kajaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan.

Sidang sendiri digelar secara tertutup. Kendati demikian, Herry dihadirkan oleh Jaksa ke muka persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Jaksa juga turut meminta hakim dalam tuntutannya merampas harta kekayaan dan aset milik Herry baik berupa tanah, bangunan, pondok pesantren dan aset kekayaan lainnya.

"Disita untuk dilelang dan diserahkan ke negara atau Pemprov Jawa Barat yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak plus bayi-bayinya dan kehidupan serta kelangsungan daripada mereka," kata Asep.

Jaksa juga meminta agar hakim menyita barang milik terdakwa berupa kendaraan roda dua. Kendaraan tersebut akan dilelang dan dijual untuk kebutuhan korban.

"Berikutnya kami minta kepada hakim untuk merampas barang bukti berupa sepeda motor Mio milik terdakwa, untuk dilelang dan hasilnya diberikan kepada negara, pemprov jabar, untuk digunakan biaya sekolah kelangsungan hidup korban," tuturnya.

Asep Mulyana menyebut bahwa Herry Wirawan telah memanfaatkan atau berkedok agama untuk memuluskan niat jahatnya dengan memperkosa hingga hamil santriwati.

"Kedok agama menjadi tameng itu adalah sangat memberatkan, makanya kami minta agar hakim membubarkan yayasan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: UPDATE BERITA PSSI: 1 Tiket AFC Champions League, Bisakah Persib Merebut, Simak Disini


Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan.

Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Seperti diketahui, Keluarga korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan membuat laporan kepada Polda Jabar pada pertengahan 2021.

Kasus tersebut terungkap sekitar bulan Mei 2021 ketika salah satu santriwati pulang kampung menjelang momen Idul Fitri.

Orang tua korban merasa menemukan kejanggalan kepada putrinya yang baru pulang tersebut. Setelah diperiksa, korban diketahui dalam kondisi hamil.

Setelah mendapati laporan pada 27 Mei 2021, DP3AKB Jabar dan Polda Jabar langsung turun tangan untuk menangani kasus kejahatan seksual tersebut.
DP3AKB Jabar dan Polda Jabar bersama LPSK sepakat untuk membagi peran dalam penanganannya.

Sementara Polda Jabar langsung menangani pidana kasus yang dilakukan oleh Herry Wirawan.
Polda Jabar juga langsung menjemput para korban dari pesantren mereka di Cibiru, Kota Bandung pada Mei 2021.

Saat itu ada korban yang baru empat hari melahirkan, dua lainnya dalam kondisi hamil yang saat ini keduanya telah melahirkan.

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan penyelidikan sejak Oktober 2021.

Baca Juga: Kesaksian Orang Tersesat 2 tahun di Gunung Salak Bogor Nyasar ke Talaga Bodas Garut, Ada Apa di Sana ?

Berkasnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, persidangan kasus Herry Wirawan kini telah memasuki persidangan.

Persidangan dimulai pada November 2021 dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Suryo Adi dan berlangsung secara tertutup.*** 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah